Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Direktur PT KMR Ditetapkan Kejati sebagai Tersangka Korupsi Pertambangan

×

Direktur PT KMR Ditetapkan Kejati sebagai Tersangka Korupsi Pertambangan

Sebarkan artikel ini
IMG 20250708 WA0003
Tersangka HP saat digiring menuju ke mobil tahanan di Kejati Sulawesi Tenggara (7/72025). (Antara)

KENDARI, Kalimantanpost.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali menetapkan satu orang tersangka kasus tindak pidana korupsi pertambangan yang terjadi di wilayah Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), Provinsi Sulawesi Tenggara, pada Senin (7/7/2025) sekitar pukul 23.30 Wita.

Kepala Seksi Penyidikan Kejati Sultra Rizky Rahmatullah saat ditemui di Kendari, Senin malam, mengatakan satu tersangka tersebut berinisial HP yang merupakan Direktur PT KMR. Dia terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penerbitan sandar dan berlayar kapal pengangkut ore nikel yang menggunakan dokumen PT AMIN.

Baca Koran

“HP (pemeriksaan sebagai saksi yang ke-7 kali) hingga tadi juga diperiksa kembali sebagai saksi sebelum ditetapkan sebagai tersangka. Terhadap HP penyidik melakukan penahanan di rumah tahanan negara untuk 20 hari ke depan,” kata Rizky Rahmatullah.

Dia menyebutkan dalam peran HP melakukan tindak pidana korupsi selaku direktur yang membuat dan menandatangani perjanjian kerja sama penggunaan terminal khusus PT KMR dengan PT AMIN.

“Jadi, dia yang membuat dan dia juga yang menandatangani perjanjian,” ujarnya.

Selain itu, HP juga disinyalir memfasilitasi para pemilik kargo di daerah tersebut untuk menggunakan dokumen PT AMIN dan PT KMR sebagai titik penjualan ore nikel.

“Tersangka juga disinyalir memperoleh keuntungan dari perbuatannya tersebut,” sebutnya.

Diketahui, tersangka HP ini merupakan komplotan dari kasus sebelumnya yang melibatkan Kepala KUPP Kelas III Kolaka. Dalam perkara yang ditangani Kejati Sultra itu diduga merugikan negara hingga Rp100 miliar lebih. Akan tetapi, untuk nilai tepatnya masih menunggu proses perhitungan yang dilakukan oleh auditor.

“Kalau untuk Untuk total nilai kerugian negara hampir bisa dipastikan di atas Rp100 miliar,” sebut Rizky Rahmatullah.

Rizky Rahmatullah mengungkapkan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, HP akan dikenakan dengan Pasal 2 Ayat 1, Pasal 3, Pasal 5 Junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, Junto Undang-Undang 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Junto Pasal 55 Ayat 1 ke01 KUHPidana, Junto Pasal 56 KUHPidana, Junto Pasal 64 Ayat 1 KUHPidana. (Ant/KPO-3)

Baca Juga :  KKB Bakar Gedung Sekolah dan Rumah Guru SD Pinapa, Papua Tengah

Iklan
Iklan