BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Warga Kota Banjarmasin yang memarkir kendaraannya di sembarang tempat, khususnya di trotoar bakal ditempel stiker melanggar oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banjarmasin.
Petugas Dishub pun menyebar dalam beberapa regu untuk melaksanakan patroli rutin di semua kecamatan di Kota Banjarmasin.
Awak media ini mengikuti patroli Dishub di Kecamatan Banjarmasin Utara, hasilnya sejumlah kendaraan pun ditindak dengan ditempel stiker melanggar tersebut.
Salah satu petugas Dishub mengatakan trotoar merupakan fasilitas pejalan kaki, bukan untuk parkir kendaraan apalagi kendaraan roda 4, mereka mengaku kegiatan tersebut sebagai bentuk sosialisasi dari Dishub agar masyarakat memarkir di tempat yang sudah disediakan.
Terpisah, Kepala Dinas Perhubungan, Slamet Begjo saat dikonfirmasi mengungkapkan kegiatan tersebut rutin dilaksanakan oleh para petugas Dishub Kota Banjarmasin.
Menurutnya, hal semacam itu mampu menekan angka pelanggaran parkir sembarang tempat, selain dinilai mengganggu, parkir sembarang tempat juga bisa berpotensi mengakibatkan kerusakan sarana prasarana.
“Kami imbau masyarakat agar menempatkan kendaraannya, ditempat yang sudah disediakan, sama-sama kita menjaga Kota Banjarmasin agar terus maju dan sejahtera,” singkatnya. (sfr/KPO-4)