Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Martapura

Diskominfostandi Sosialisasikan UU Perlindungan Data Pribadi

×

Diskominfostandi Sosialisasikan UU Perlindungan Data Pribadi

Sebarkan artikel ini
Hal 4 4 Klm Martapura Diskominfotik Perlindungan data
PERLINDUNGAN DATA - Tingkatkan keamanan informasi, Diskominfostandi sosialisasikan UU Perlindungan Data Pribadi. (KP/Wawan)

Martapura, KP – Upaya meningkatkan kesadaran dan pemahaman perlindungan data pribadi, Pemkab Banjar melalui Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfostandi) menggelar Sosialisasi Literasi Keamanan Informasi Elektronik dan Non Elektronik, di Aula Baiman, Kantor Bappedalitbang, Martapura, Rabu (23/07/2025).

Kegiatan ini mengangkat tema “Penerapan Perlindungan Data Pribadi (PDP) pada Pelayanan Publik Lingkup Pemkab Banjar”.

Kalimantan Post

Dibuka Kadis Kominfostandi HM Aidil Basith didampingi Kabid Statistik dan Persandian Ali Akbar serta Kasi Penyelenggaraan Persandian dan Keamanan Informasi Akhmad Mufridi. Narasumber utama, Abdul Hafizh dari Dinas Komunikasi dan Informatika Kalsel.

Basith menekankan, ditengah pesatnya transformasi digital di sektor pemerintahan, perlindungan data pribadi menjadi isu sangat krusial.

“Data pribadi masyarakat masih sangat rentan disalahgunakan, baik karena lemahnya sistem keamanan maupun kurangnya kesadaran petugas. Ini dapat menjadi ancaman serius bagi kepercayaan publik terhadap pemerintah,” ujarnya.

Basith menjelaskan, pemerintah pusat telah merespons isu ini dengan menerbitkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Undang-undang ini mengatur hak-hak pemilik data serta kewajiban bagi pengendali dan pemroses data, termasuk sanksi bagi pelanggaran.

“UU PDP ini bukan hanya aturan teknis, juga bentuk perlindungan hak asasi warga negara. Jika diabaikan, dampaknya dapat merusak reputasi institusi pemerintah,” jelasnya.

Melalui kegiatan ini, lanjutnya, pihaknya mendorong seluruh aparatur di lingkungan Pemkab Banjar lebih memahami dan mengimplementasikan prinsip-prinsip perlindungan data pribadi dalam setiap layanan publik yang diberikan, baik secara elektronik maupun nonelektronik.

“Perlindungan data tidak cukup hanya dengan sistem canggih, juga menuntut komitmen moral dan profesionalisme seluruh penyelenggara layanan,” pungkasnya. (Wan/K-3)

Baca Juga :  Soal Kadinsos, BKPSDM Berikan Penjelasan Resmi
Iklan
Iklan