BANJARBARU Kalimantan Post.com – Operasi Patuh Intan yang digelar selama 14 hari, dari 14 sampai 27 Juli 2025 menilang 5.357 pengendara.
Khususnya pada penindakan tilang secara manual, yaitu razia statis pemeriksaan di lokasi tertentu.
Sementara tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), tercatat 879 pengendara terekam melakukan pelanggaran, rinciannya sistem ETLE statis 871 pengendara dan ETLE mobile 8 pengendara.
Adapun pelanggaran yang paling banyak terjaring antara lain tidak menggunakan helm SNI, melawan arus, menggunakan ponsel, melebihi batas kecepatan, berkendara di bawah umur, berboncengan lebih dari satu serta tidak menggunakan safety belt.
Namun, jumlah kecelakaan selama operasi ada penurunan satu kasus dibandingkan tahun lalu. Pada 2024 terjadi 22 kasus dengan korban meninggal dunia sembilan orang.
Sedangkan tahun ini 21 kasus dengan korban tewas 10 orang.
Untuk korban luka berat dan luka ringan jumlahnya dari tahun lalu 22 orang menjadi 23 orang tahun ini.
Direktur Lalu Lintas Polda Kalsel Kombes Pol Dr Fahri Siregar menyampaikan, razia statis memang baru pada Operasi Patuh kali ini diberlakukan kembali.
“Pelanggaran rata-rata naik jumlahnya dari tahun lalu, hal ini berkaitan keaktifan petugas di lapangan melaksanakan razia,” katanya, Selasa (29/7/2025).
Selain penegakan hukum, dalam upaya penertiban pengendara yang masih melakukan pelanggaran.
Ditlantas Polda Kalsel juga menggencarkan aksi preemtif dan preventif. Dikmas lantas dengan tatap muka bersama komunitas roda dua dan roda empat hingga pemasangan spanduk dan sejenisnya termasuk sosialisasi ke media arus utama dan media sosial.
“Penjagaan dan patroli di wilayah rawan laka dan rawan macet juga kami utamakan,” imbuhnya.
Fahri menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang telah tertib berlalu lintas, dan berharap agar tetap menjadi pelopor keselamatan.
“Operasi Patuh boleh berakhir namun seyogianya masyarakat tetap harus mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama,” ucapnya. (KPO-2)