JAKARTA, Kalimantanpost.com – Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto bersama dengan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen
Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri Teguh Setyabudi menandatangani perjanjian kerja sama (PKS) antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Kependudukan dan
Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) di Gedung
Cakti KPDJP pada Selasa (29/7/2025).
Latar belakang penandatanganan PKS ini merupakan bagian dari komitmen dalam
melaksanakan reformasi perpajakan, memperkuat tata kelola administrasi perpajakan, dan
meningkatkan efektivitas pelayanan publik. DJP terus memperkokoh fondasi sistem administrasi perpajakan melalui pengembangan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax DJP).
“Kerja sama ini merupakan upaya integrasi dan pemanfaatan data lintas sektor untuk
memperkuat basis data perpajakan dan administrasi kepemerintahan,” ujar Dirjen Pajak Bimo Wijayanto
Ia juga menyampaikan, kerja sama ini mencakup validasi
data NIK, pemutakhiran data kependudukan, dan pemberian layanan face recognition untuk
mendukung administrasi dan pengawasan perpajakan.
Pada kesempatan tersebut, Bimo Wijayanto mengucapkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Ditjen Dukcapil dan tim DJP atas sinergi dan kolaborasi yang telah terjalin.
Ia juga menyampaikan penghargaan atas dukungan dalam mewujudkan Perjanjian Kerja Sama Pemberian Hak Akses dan Pemanfaatan Data Kependudukan dalam Layanan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
Dalam momen tersebut, Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi menyatakan siap mendukung
pemberian hak akses dan pemanfaatan data kependudukan untuk DJP. Ia juga menambahkan secara regulasi, data kependudukan dapat dimanfaatkan untuk berbagai kepentingan,
seperti pelayanan publik, perencanaan pembangunan, alokasi anggaran, pembangunan demokrasi, serta penegakan hukum dan pencegahan tindak kriminal. (ful/KPO-3)