Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Ekonomi

DJP Kalselteng Blokir 98 Rekening Penanggung Pajak dengan Total Tunggakan Rp 48 Miliar

×

DJP Kalselteng Blokir 98 Rekening Penanggung Pajak dengan Total Tunggakan Rp 48 Miliar

Sebarkan artikel ini
IMG 20250710 WA0041 e1752135306648

BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Sepuluh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di wilayah Kantor
Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Selatan dan Tengah (Kanwil DJP Kalselteng) melakukan pemblokiran serentak terhadap 98 rekening milik wajib pajak dengan total nilai
tunggakan pajak sebesar Rp48.749.955.770 pada Rabu (2/7/2025).

Pada wilayah Kalimantan Selatan, disampaikan 57 permintaan blokir rekening oleh 6 KPP dengan nilai tunggakan
Rp6.785.648.720,00 sedangkan wilayah
Kalimantan Tengah, disampaikan permintaan blokir sejumlah 41 oleh 4 KPP dengan nilai tunggakan Rp41.964.307.050,00.

Kalimantan Post

Kepala Kanwil DJP Kalselteng, Syamsinar, Kamis (10/7/2025) menjelaskan, pemblokiran ini bertujuan
untuk mencegah terjadinya perubahan terhadap aset milik penunggak pajak, kecuali dalam bentuk penambahan nilai atau jumlah.

Tindakan pemblokiran dilakukan terhadap wajib pajak yang tidak juga melunasi tunggakan pajaknya setelah melewati batas waktu jatuh tempo pembayaran.
Sebelum tindakan ini ditempuh, para wajib pajak telah diberikan imbauan serta kesempatan untuk memenuhi kewajiban perpajakannya.

“Kami selalu memberikan kesempatan kepada
wajib pajak sebelum pemblokiran, namun karena tidak ada sifat kooperatif dari penunggak pajak. Kami harus lakukan serangkaian tindakan penagihan aktif,” ujar Syamsinar.

Dalam pelaksanaan pemblokiran ini, Kanwil DJP Kalselteng bekerja sama dengan Lembaga
Jasa Keuangan sektor perbankan. Permintaan pemblokiran ini disampaikan kepada perbankan dengan melampirkan salinan surat paksa/daftar surat paksa dan Salinan surat perintah melaksanakan penyitaan sesuai yang tercantum pada Peraturan Menteri Keuangan
(PMK) Nomor 61 tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar.

Setelah dilakukan pemblokiran, wajib pajak masih dapat melunasi utang pajaknya agar blokir
dicabut dan tidak dilanjutkan tindakan penagihan selanjutnya, yaitu penyitaan aset.

“Kegiatan ini menunjukkan konsistensi Kanwil DJP Kalselteng dalam menegakkan hukum
perpajakan,” ujarnya.

Baca Juga :  OJK Cabut Izin Usaha PT Dana Mandiri Sejahtera

Lebih lanjut, Syamsinar menyatakan bahwa kegiatan blokir serentak ini tidak
hanya untuk mengamankan penerimaan pajak dan memberi efek jera terhadap pelaku tindak pidana perpajakan, tetapi juga merupakan bagian dari strategi berkelanjutan dalam
optimalisasi penagihan dan peningkatan kepatuhan wajib pajak melalui penguatan kerja
sama dengan pihak eksternal, dalam hal ini Lembaga Jasa Keuangan. (ful/KPO-3)

Iklan
Iklan