BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Berbagai terobosan terus dilakukan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk memberikan pelayanan yang terbaik buat masyarakat. Kali ini DJP meluncurkan Taxpayers’ Charter atau Piagam Wajib Pajak sebagai tonggak baru dalam hubungan antara negara dan pembayar pajak.
Peluncuran yang berlangsung, Selasa (21/7/2025) ini dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, dan dihadiri oleh jajaran Kementerian Keuangan, perwakilan wajib pajak, akademisi, konsultan, hingga mitra pemangku kepentingan lainnya.
Piagam ini tertuang dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-13/PJ/2025 dan memuat secara eksplisit hak serta kewajiban wajib pajak sebagaimana tercantum dalam ketentuan perundang-undangan perpajakan. Keberadaan piagam ini disebut sebagai bentuk nyata komitmen DJP dalam membangun tata kelola perpajakan yang adil, transparan, dan berkelanjutan.
“Peluncuran Piagam Wajib Pajak ini bukan sekadar simbol. Ini adalah wujud nyata perubahan cara pandang kami dari sekadar otoritas pemungut pajak menjadi mitra masyarakat dalam membangun negeri,” ujar Bimo.
Piagam Wajib Pajak memuat delapan hak dan delapan kewajiban wajib pajak. Hak-hak tersebut mencakup antara lain hak atas informasi, layanan tanpa pungutan biaya, keadilan, perlindungan hukum, dan kerahasiaan data. Sementara itu, kewajiban meliputi pelaporan SPT secara benar, transparansi, hingga larangan memberikan gratifikasi kepada pegawai pajak.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP, Rosmauli, menyebut piagam ini sebagai pedoman etika layanan dan acuan transparansi. “Piagam ini adalah sarana penguatan hubungan antara DJP dan wajib pajak. Namun demikian, pelaksanaan seluruh hak dan kewajiban tetap mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Berikut delapan hak wajib pajak sebagaimana tertuang dalam PER-13/PJ/2025:
- Memperoleh informasi dan edukasi perpajakan.
- Mendapat pelayanan tanpa dipungut biaya.
- Diperlakukan secara adil, setara, dan dihormati.
- Membayar tidak lebih dari pajak yang terutang.
- Mengajukan upaya hukum atau penyelesaian administratif atas sengketa pajak.
- Mendapat perlindungan atas kerahasiaan dan keamanan data.
- Diwakili kuasa hukum dalam pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan.
- Menyampaikan pengaduan dan laporan pelanggaran pajak.
Sementara delapan kewajiban wajib pajak mencakup:
- Menyampaikan SPT dengan benar dan lengkap.
- Bersikap jujur dan transparan.
- Menjunjung tinggi etika, sopan santun, dan moralitas.
- Kooperatif dalam pelayanan, pengawasan, dan pemeriksaan pajak.
- Menggunakan fasilitas perpajakan secara jujur dan sesuai aturan.
- Melakukan dan menyimpan pembukuan sesuai ketentuan.
- Menunjuk kuasa bila diperlukan, sesuai peraturan.
- Tidak memberikan gratifikasi kepada pegawai DJP.
Selengkapnya mengenai Taxpayers’ Charter ini dapat diakses melalui situs resmi DJP di pajak.go.id. (ful/KPO-3)