Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Banjarmasin

DPRD Banjarmasin Bakal Panggil Mie Gacoan dan Dinas PUPR Soal Izin PBG

×

DPRD Banjarmasin Bakal Panggil Mie Gacoan dan Dinas PUPR Soal Izin PBG

Sebarkan artikel ini
Hal 6 2 KLm Foto HL
PARIPURNA - Ketua Komisi III DPRD Kota Banjarmasin Muhammad Ridho Akbar saat usai Peripurna. (KP/Dok)

Ridho menyayangkan, lemahnya pengawasan Bidang Wasbang itu, membuat banyak bangunan di Banjarmasin berdiri tanpa izin resmi

BANJARMASIN, KP – Pembangunan gerai Mie Gacoan di Jalan Ahmad Yani Km2 Banjarmasin dipinta dihentikan, pasalnya pihak manajemen belum memenuhi sejumlah dokumen yang diperlukan dalam pelaksanaannya.

Kalimantan Post

Instruksi penghentian ini tidak hanya datang dari Pemko Banjarmasin, kali ini pihak DPRD Kota Banjarmasin juga angkat suara meminta agar penghentian proses pembangunan.

Disampaikan oleh Ketua Komisi III DPRD Kota Banjarmasin Muhammad Ridho Akbar yang meminta penghentian sementara pembangunan gerai Mie Gacoan yang belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Ridho begitu sapaan akrabnya juga mengkritik lemahnya pengawasan Dinas PUPR setempat, khususnya bidang Pengawasan Bangunan (Wasbang), terhadap pembangunan di Banjarmasin lebih khusus pembangunan gerai salah satu Mie viral di Banjarmasin itu.

“Saya sudah berulang kali mengingatkan Dinas PUPR, khususnya bidang Pengawasan Bangunan, supaya lebih ketat dalam melakukan pengawasan, baik untuk rumah maupun tempat usaha,” ujar Ridho kepada sejumlah awak media pada Selasa (22/7).

Ridho menyayangkan, lemahnya pengawasan Bidang Wasbang itu, membuat banyak bangunan di Banjarmasin berdiri tanpa izin resmi.

“Saya melihat banyak sekali warga, bahkan juga perusahaan membangun rumah, ruko, atau tempat usaha itu tidak dilengkapi izin PBG,” beber Ridho.

Oleh karena itu, politikus muda ini pun menegaskan kejadian tersebut seharusnya menjadi perhatian khusus bagi Dinas PUPR agar lebih tegas dalam pengawasan.

“Kalau PBG belum terbit, ya ditahan dulu pembangunannya. Jangan sampai kecolongan dan terus kita kecolongan lagi,” tegasnya.

Sementara itu, DPRD pun berencana memanggil pihak Mie Gacoan bersama Dinas PUPR dan Dinas Perizinan dalam waktu dekat. “Rencana pemanggilan pihak Mie Gacoan bersama Dinas PUPR dan Dinas Perizinan sudah kami siapkan, bisa jadi dalam waktu dekat kami lintas komisi akan panggil,” sambungnya.

Baca Juga :  Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Di Banjarmasin Ada Aksi Tukar Sampah dengan Sembako

Adapun Kepala Dinas PUPR Kota Banjarmasin, Suri Sudarmadiyah mengungkapkan sejumlah perizinan yang seharusnya dimiliki sebelum pelaksanaan pembangunan, seperti Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dan Izin Jembatan Gedung (JBG), hingga kini belum dipenuhi oleh pihak pengembang.

“Untuk PBG dan JBG, di awal memang ada permohonan guna mendirikan bangunan dan jembatan,” ujar Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Banjarmasin, Suri Sudarmadiyah beberapa waktu lalu.

Ia menyebut sebelumnya, pengembang sempat menyatakan komitmen akan mengurus perizinan sembari melanjutkan proses pembangunan. Namun hingga saat ini ujar Suri, tidak ada tindak lanjut nyata dari pihak pelaksana proyek.

Lantas kemudian saat ini yang menimbulkan pertanyaan mengingat izin seharusnya menjadi syarat utama sebelum pembangunan dimulai.

Suri menjelaskan bahwa pemerintah kota sebenarnya mendukung dunia usaha agar tetap tumbuh, namun tetap dalam koridor aturan yang berlaku. “Kami tidak ingin mempersulit orang yang ingin berusaha,” tutup Suri.(Zai/K-3)

Iklan
Iklan