BARABAI, Kalimantanpost.com – Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) bersama DPRD setempat menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2024.
Persetujuan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna yang digelar di ruang rapat DPRD HST, Jalan Brigjen H. Hasan Baseri, Barabai, Senin (21/7/2025).
Bupati HST Samsul Rizal mengapresiasi kerja sama DPRD dalam proses pembahasan Raperda yang dinilainya sebagai bagian penting dalam siklus pengelolaan keuangan daerah.
“Sebagaimana Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Pasal 196 ayat (1), Raperda ini beserta Peraturan Bupati tentang Penjabaran Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 akan segera kami sampaikan kepada Gubernur Kalsel untuk dievaluasi, paling lambat tiga hari setelah persetujuan bersama,” ujar Bupati.
Ia menambahkan, masukan dan catatan yang disampaikan Badan Anggaran DPRD akan menjadi acuan untuk penyempurnaan pengelolaan APBD ke depan.
“Kami akan melakukan perbaikan terhadap hal-hal yang masih kurang maksimal agar pelaksanaan APBD selanjutnya bisa lebih baik,” ucapnya.
Samsul Rizal juga mengatakan, penyelesaian Raperda ini menjadi dasar penting untuk mempersiapkan Raperda Perubahan APBD 2025.
Ia berharap sinergi yang telah terbangun antara eksekutif dan legislatif bisa terus ditingkatkan.
Ketua DPRD HST H. Pahrijani menyampaikan dukungan penuh dari lembaga legislatif atas komitmen Pemerintah Daerah dalam meningkatkan transparansi dan akuntabilitas keuangan.
“Kami menyambut baik laporan pertanggungjawaban APBD ini. Ini adalah wujud tanggung jawab bersama dalam memastikan anggaran daerah benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat,” kata H Pahrijani.
Ia juga mengapresiasi keterbukaan Pemerintah Daerah dalam menerima saran dan kritik selama pembahasan berlangsung.
“Harapan kami, segala bentuk perbaikan yang menjadi catatan DPRD dapat segera ditindaklanjuti demi kemajuan Kabupaten HST,” tegasnya.
Rapat Paripurna ini turut dihadiri jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), para kepala SKPD, serta tokoh masyarakat. (ary/KPO-4)