Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Tapin

DPRD Tapin Sahkan Raperda Perubahan APBD 2025 Menjadi Perda

×

DPRD Tapin Sahkan Raperda Perubahan APBD 2025 Menjadi Perda

Sebarkan artikel ini
IMG 20250731 WA0025 scaled e1753955885497

RANTAU, Kalimantanpost.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tapin bersama Pemerintah Kabupaten Tapin Resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 menjadi peraturan daerah.

Hal itu setelah lima Fraksi DPRD Tapin menyampaikan pendapat akhir fraksi fraksi pada rapat paripurna DPRD Tapin, Kamis (31/7/2025).

Kalimantan Post

Semua fraksi menyatakan setuju agar Raperda tersebut ditetapkan menjadi peraturan daerah (Perda).

Lima fraksi di DPRD Tapin, yakni Nasdem–PKS, Gerindra, Golkar, Demokrat Amanat Kebangkitan Bangsa, dan PDIP menyampaikan persetujuannya dalam rapat yang digelar di ruang paripurna DPRD.

Juru bicara masing-masing fraksi menyampaikan pendapat akhir. Fraksi Nasdem–PKS diwakili Rahmat Hidayat, Fraksi Gerindra oleh M Fajri Rahman, Fraksi Golkar oleh H Rustan Nawawi, serta Fraksi Demokrat Amanat Kebangkitan Bangsa oleh Achmad Syarnobi dan Fraksi PDIP menyampaikan persetujuan melalui surat resmi.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Achmad Riduan Syah dan dihadiri Bupati Tapin H Yamani, Wakil Bupati H Juanda, Wakil Ketua DPRD H Hairuji, dan Sekretaris Dewan Noor Ifansyah. Turut hadir pula Sekda Tapin H Sufiansyah, para kepala dinas, camat, dan unsur Forkopimda. Dari 25 anggota dewan, 21 orang hadir.

Bupati H Yamani mengapresiasi DPRD atas kerja sama dalam pembahasan Ranperda tersebut.

Ia berharap program-program yang telah disetujui dapat dijalankan dengan tanggung jawab.

“Kepada para kepala dinas, camat, dan pejabat terkait, saya minta agar menjalankan kegiatan yang telah disepakati ini dengan sebaik-baiknya, agar manfaatnya bisa langsung dirasakan masyarakat,” ujarnya.

Adapun rancangan peraturan daerah yang disampaikan sebelumnya yakni untuk pendapatan daerah Tapin ditargetkan sebesar Rp2,22 triliun. Angka ini bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp144,3 miliar, dana transfer Rp2,04 triliun, dan pos lain-lain pendapatan daerah sebesar Rp36 miliar.

Baca Juga :  Tapin Dorong Percepatan Infrastruktur Jalan Lewat Bappenas

Di sisi belanja, total anggaran yang diajukan sebesar Rp2,21 triliun. Rinciannya: belanja operasi Rp1,51 triliun, belanja modal Rp412,4 miliar, belanja tak terduga Rp10 miliar, serta belanja transfer sebesar Rp272,1 miliar.

Yamani mengakui, anggaran yang tersedia belum mampu mengakomodasi seluruh kebutuhan masyarakat.

“Karena itu, pemerintah daerah tetap memprioritaskan program-program strategis yang telah disepakati bersama DPRD,” katanya

Dengan keterbatasan yang ada, semoga langkah-langkah strategis yang kita ambil tetap berpihak pada kepentingan rakyat.

Selanjutnya usai menyampaikan pendapat akhir fraksi-fraksi, kedua pimpinan DPRD Tapin dan Bupati Tapin menandatangani berita acara persetujuan atas Rancangan Peraturan Daerah terhadap APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025 dijadikan peraturan daerah. (abd/KPO-4)

Iklan
Iklan