AMUNTAI, Kalimantanpost.com – Seorang perempuan dan laki-laki di Amuntai terpaksa harus digiring oleh Tim Satresnarkoba Polres Hulu Sungai Utara (HSU) karena kasus sabu – sabu.
Dua pelaku berinisial EWS (40) alias Wiwin dan WY (47) alias Wawan ditangkap saat dilakukan penggerebekan di Desa Kota Raja, Selasa (15/7/2025.
Kapolres HSU AKBP Agus Nuryanto, SIK, MSi melalui Kasat Resnarkoba AKP Sutargo, SH, MM menyampaikan kedua pelaku berinisial EWS (40) alias Wiwin dan WY (47) alias Wawan ditangkap setelah dilakukan pengembangan dari kasus sebelumnya.
“Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari tersangka H yang diamankan sebelumnya”.
Jadi dari pengembangan tersebut, diketahui asal sabu dari rumah di Jalan Keramat. Selanjutnya tim melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua tersangka ini berikut barang buktinya.
“Dari hasil penggeledahan, barang bukti ditemukan di berbagai lokasi dalam rumah pelaku, baik di ruang tengah, kamar tidur, hingga di kantong celana pelaku WY,” tambah Kasat Resnarkoba.
Adapun barang bukti yang diamankan yaitu 11 Paket Sabu dengan total berat 3,06 gram (berat bersih 1,28 gram), alat hisap, timbangan, hingga sepeda motor.
Polisi juga mengamankan timbangan digital, alat hisap bong, pipet kaca, serta peralatan lainnya, uang tunai sebesar Rp1.497.000.
“Tidak ada ruang bagi peredaran narkoba di wilayah HSU. Kami akan terus menindak tegas para pelaku, mulai dari pemakai hingga pengedar. Sinergi bersama masyarakat menjadi kunci utama untuk memberantas peredaran barang haram ini,” tegas AKP Sutargo.
Dengan keberhasilan pengungkapan kasus ini, Polres Hulu Sungai Utara menghimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk peredaran narkotika di lingkungan sekitar kepada pihak berwajib.
“Bersama Polres HSU, kita wujudkan Hulu Sungai Utara bersih dari narkoba,” tutup AKP Sutargo. (nov/KPO-3)














