Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Kalteng

Fraksi Pendukung Dewan Setujui Raperda LKPJ Pelaksanaan APBD 2024 Walikota

×

Fraksi Pendukung Dewan Setujui Raperda LKPJ Pelaksanaan APBD 2024 Walikota

Sebarkan artikel ini
IMG 20250718 WA0084
RAPAT PARIPURNA - Penyerahan pemandangan umum salah satu fraksi di dewan terhadap Raperda LKPJ Walikota Palangka Raya pada 2024. (Kalimantanpost.com/darity).

PALANGKA RAYA, Kalimantanpost.com – Sejumlah Fraksi pendukung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palangka Raya menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024 untuk selanjutnya dibahas.

Persetujuan pendukung Dewan disanpaikan juru bicara masing-masing fraksi pada Rapat Paripurna yang dipimpin Wakil Ketua Dewan Neni Lambung, dan dihadiri unsur Forkompimda, kepala dinas dan instansi terkait, Jum’at (18/7/2025).

Kalimantan Post

Pada agenda tunggal pemandangan umum Dewan terhadap pidato Walikota tentang Pelaksanaan APBD 2024 lalu, pada intinya semua menerima. Meski demikian beberapa fraksi memberi catatan, pertanyaan dan masukan untuk pelaksanaan anggaran berikutnya.

Seperti yang disampaikan juru bicara Fraksi PAN, Arif memberi apresiasi capaian penerimaan daerah sebesar 85,39 persen, dan mempertanyakan mengapa tidak mencapai target 100 persen.

Politisi PAN juga mempertanyakan apa saja langkah dan upaya yang akan dilakukan Pemerintah Kota Palangka Raya ke depannya untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

Untuk itu pihaknya mendorong optimalisasi penerimaan daerah, mengoptimalkan kinerja Badan Pendapatan Daerah dan mengevaluasi sumber-sumber PAD yang tidak tercapai.

Pihaknya juga mempertanyakan realisasi belanja pegawai sebesar Rp584,81 miliar dari total belanja atau mencapai 40,16 persen. Hal ini berimplikasi pada menyempitnya fiskal untuk pembiayaan pembangunan.

Bahkan menurut Arif, hal itu akan menyebabkan inefesiensi dan pemborosan anggaran. “Untuk itu kami mendorong Pemko membelanjakan anggaran ke arah produktif, tidak hanya hal yang rutin” ujarnya.

Ia juga mengingatkan agar Pemko menetapkan belanja pegawai maksimum 30 persen, hal itu sesuai UU Nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan pusat dan daerah.

Fraksi PAN juga menyarankan pengangkatan tenaga ASN/P3K, memprioritaskan bagi honorer yang telah memiliki masa kerja diatas 15-20 tahun.,(drt/KPO-4).

Baca Juga :  Dinas ESDM Serahkan Hadiah Lomba 17 Agustusan

Iklan
Iklan