Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Kalsel

Gubernur H Muhidin Harapan SKPD tidak Terlena

×

Gubernur H Muhidin Harapan SKPD tidak Terlena

Sebarkan artikel ini

Pemprov Kalsel dan Kejati Nota Kesepakatan

1 35 klm Kontrak Pemprov 14 Pemprov Kalsel da Kejati Kalsel jalin nota kesepakatan
PENANDATANGANAN Nota kesepakatan dilakukan Gubernur Kalsel H Muhidin dan Kajati, Rina Virawati SH MH, di Aula KH Idham Chalid Kantor Gubernur Kalsel di Banjarbaru, Senin (14/7). (adv)

PEMERINTAH Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menjalin kesepakatan dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) terkait penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha.

Penandatanganan nota kesepakatan dilakukan langsung Gubernur Kalsel H Muhidin dan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalsel, Rina Virawati SH MH, di Aula KH Idham Chalid Kantor Gubernur Kalsel di Banjarbaru, Senin (14/7).

Kalimantan Post

Turut mendampingi, Wakil Gubernur Kalsel Hasnuryadi Sulaiman dan Sekretaris Daerah Provinsi, Muhammad Syarifuddin, staf ahli dan tenaga ahli gubernur, serta sejumlah kepala SKPD lingkup Pemprov Kalsel.

Gubernur berharap kesepakatan membantu jalannya roda pemerintahan yang dipimpinnya untuk lebih bagus dan lebih aman.

Sehingga, dinas-dinas jika dianggap perlu, melakukan koordinasi terlebih dulu dengan pihak kejaksaan atas apa-apa yang akan dilakukan.

“Semua (SKPD,red) nanti jangan sampai terlena, beranggapan tidak ada masalah. Supaya aman, mintalah petunjuk,” pesan H Muhidin.

Kerjasama prihal bantuan hukum lanjut Gubernur, juga dilakukan pemerintah daerah lainnya di Indonesia.

Pimpinan SKPD pun disarankan dalam penyusunan program, supaya mengkonsultasikannya dengan pihak kejaksaan, termasuk untuk menyelaraskan dengan visi misi Gubernur dan Wakil Gubernur.

“Kalau sudah diberikan pendampingan, tapi masih dilakukan kesalahan, itu berarti ulah oknum,” ujarnya.

Pada kesempatan itu, Kajati Kalsel, Rina Virawati membeberkan tugas pokok dan fungsi kejaksaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021.

Pihaknya ucap Rina, siap membantu Pemprov Kalsel dalam hal pendampingan atau bantuan hukum bidang perdata dan tata usaha.

“Kita siap mendampingi Pemprov Kalsel, apapun itu.

Banyak yang bisa kita kawal, kita dampingi Pemprov Kalsel dalam membangun daerah agar lebih mantap tanpa keluar dari jalur hukum,” ujarnya.

Baca Juga :  Kakanwil Kalsel Alex Cosmas Pinem Serahkan Penghargaan Menteri Hukum Kepada Mitra Strategis

Kejaksaan Tinggi bisa melaksanakan penegakan hukum, pembubaran PT, pembatalan perkawinan, gugatan uang pengganti, hingga penagihan kredit macet.

Prosesi penandatanganan nota kesepahaman diakhiri dengan pertukaran cenderamata oleh Gubernur Kalsel H Muhidin dan Kajati, Rina Virawati.(adv/K-2)

Iklan
Iklan