PALANGKA RAYA, Kalimantanpost.com –
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) resmi meluncurkan program seragam sekolah gratis untuk tahun ajaran baru 2025.
Kebijakan tersebut memastikan tidak ada anak di Kalimantan Tengah yang terhambat mengenyam pendidikan karena beban masyarakat terkait persoalan biaya seragam.
Program ini mencakup seluruh siswa baru kelas X jenjang SMA, SMK, dan SKH negeri maupun swasta se-Kalteng.
Paket seragam gratis meliputi satu stel seragam putih abu-abu, satu stel seragam pramuka, satu stel seragam batik sekolah, satu stel pakaian olahraga, dan sepasang sepatu sekolah. Seluruh biaya pengadaan ditanggung Pemerintah Daerah melalui Dinas Pendidikan Provinsi Kalteng.
Menindaklanjuti program tersebut, Dinas Pendidikan Provinsi menegaskan larangan keras pungutan seragam dalam bentuk apa pun. Kebijakan ini berlaku khususnya bagi peserta didik baru kelas X dan sejalan dengan Petunjuk Teknis SPMB Tahun 2025 Pasal 57.
Sekolah yang menerima Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tidak diperbolehkan memungut biaya apapun dalam proses SPMB, apalagi mengaitkannya dengan pengadaan seragam.
“Ini sudah jelas diatur dalam Juknis,” ungkap Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kalteng Muhammad Reza Prabowo melalui Plt Sekretaris Dinas Pendidikan Safrudin, Senin (30/6/2025).
Aturan tegas juga diberlakukan bagi guru yang dilarang keras berjualan seragam di lingkungan sekolah. Pasalnya menurut Safrudin hal itu dapat menimbulkan konflik kepentingan dan keresahan di masyarakat.(drt/KPO-3)