JAKARTA, Kalimantanpost.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memeriksa pengurus dan pemegang saham PT Akseleran Keuangan Inklusif Indonesia (AKII) serta
menjatuhkan sanksi administratif kepada AKII selaku Penyelenggara Pinjaman Daring (Pindar) berizin di OJK.
Sebagai bagian dari tindakan pengawasan terhadap AKII, OJK telah melakukan
berbagai langkah, di antaranya:
- Meminta pengurus dan pemegang saham, untuk segera menyelesaikan
permasalahan AKII, khususnya terkait dengan kewajiban kepada para pemberi
dana (lender); - Melakukan pemeriksaan secara langsung terhadap AKII dan evaluasi menyeluruh
mengenai operasional, infrastruktur, dan root cause permasalahan AKII,
termasuk kesesuaian business model AKII dengan ketentuan yang berlaku, untuk
selanjutnya menginstruksikan pengurus dan pemegang saham agar segera
melakukan langkah-langkah perbaikan; - Melakukan monitoring secara ketat terkait dengan upaya konkret penyelesaian
kewajiban AKII kepada para lender, penyelesaian pembiayaan bermasalah, dan
upaya-upaya perbaikan fundamental lainnya oleh pengurus dan pemegang
saham sesuai komitmen guna menjaga keberlangsungan kegiatan usaha AKII
selaku Pindar berizin di OJK, termasuk memberikan pelayanan dan respon yang
baik kepada setiap pengguna/masyarakat sebagaimana mestinya; - Melakukan langkah-langkah lainnya, berupa upaya penegakan kepatuhan (law
enforcement) terhadap pihak-pihak AKII yang terbukti melakukan pelanggaran,
dan/atau tidak memenuhi komitmen, di antaranya penilaian kembali terhadap
pihak utama sesuai ketentuan yang berlaku.
“OJK berkomitmen untuk melakukan pengawasan ketat dalam rangka penyelesaian
permasalahan AKII ini, serta melakukan berbagai tindakan lainnya untuk meminimalisir potensi kerugian bagi pengguna/masyarakat dan penegakan kepatuhan terhadap AKII, pengurus maupun pemegang saham,” kata Kepala Eksekutif Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman.
Penguatan Pengaturan dan Pengawasan Pindar OJK juga terus melakukan berbagai langkah kebijakan untuk mendukung
pengembangan dan penguatan industri Pindar, termasuk penguatan pengaturan
dan pengawasan, di antaranya;
- Menyusun dan menerbitkan Peta Jalan (Roadmap) Pengembangan dan
Penguatan Industri Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi
(LPBBTI) 2023-2028 sesuai amanah Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) sebagai panduan pengembangan dan penguatan industri Pindar; - Menerbitkan POJK Nomor 40 Tahun 2024 tentang LPBBTI, yang merupakan
pembaharuan dari ketentuan sebelumnya, ditujukan untuk memperkuat aspek
kelembagaan, manajemen risiko, dan tata kelola, serta meningkatkan perlindungan konsumen dan mendukung pembiayaan sektor produktif dan UMKM; - Melakukan pembaharuan pengaturan lebih lanjut terkait dengan manfaat
ekonomi yang memberikan batas maksimum pengenaan biaya/bunga oleh
industri Pindar terhadap penerima dana (borrower); - Melakukan pengaturan yang membatasi industri Pindar, di mana borrower
dibatasi mendapat pendanaan maksimum dari 3 (tiga) Pindar; - Mewajibkan industri Pindar untuk menampilkan disclaimer risiko pada laman web masing-masing, memastikan konsumen memahami risiko yang melekat pada transaksi Pindar dan meminta self-declaration atas jumlah pendanaan yang dimiliki oleh borrower guna melindungi masyarakat dari potensi risiko transaksi Pindar dan menghindari jebakan berhutang yang berlebihan;
- Melakukan pengaturan lebih lanjut terkait:
a. batas usia minimum (18 tahun) dan penghasilan minimum Rp3.000.000 (tiga
juta rupiah) bagi borrower industri Pindar;
b. batasan maksimum penempatan dana yang diperkenankan bagi Professional
Lender dan Non-Professional Lender dengan memperhatikan penghasilan dari
calon lender, antara lain guna mendorong masyarakat yang bertransaksi
melalui Pindar adalah yang betul-betul memahami risiko dan portofolio yang
dimiliki sesuai dengan toleransi risikonya; - Melakukan tindakan pengawasan, antara lain:
a. mewajibkan Pindar untuk mencairkan pinjaman hanya ke rekening atas
nama borrower pada bank di Indonesia;
b. penguatan proses electronic Know Your Customer (e-KYC) dan credit scoring;
c. tidak memfasilitasi pendanaan terhadap afiliasi dari borrower yang tidak
memiliki kemampuan keuangan yang memadai;
d. melakukan penguatan fungsi internal control, pengawasan Dewan Komisaris,
internal audit, dan mencegah terjadinya transaksi fiktif dan fraud;
e. melakukan upaya penegakan kepatuhan terhadap pihak-pihak dan Pindar
yang terbukti melakukan pelanggaran ketentuan, antara lain melaksanakan
penilaian kembali terhadap pihak utama dengan sanksi maksimum, dan
sanksi administratif lainnya, termasuk pencabutan izin usaha (CIU), serta
melakukan proses tindak lanjut dugaan tindak pidana sektor jasa keuangan
bekerja sama dengan Aparat Penegak Hukum (APH).
Lebih lanjut, Agusman menyampaikan bahwa OJK akan terus memperkuat
pengaturan dan pengawasan industri Pindar secara terukur dalam kerangka pengembangan dan penguatan industri, serta tidak akan ragu-ragu untuk melakukan tindakan tegas terhadap pihak-pihak dan industri Pindar yang terbukti
melanggar ketentuan dengan sanksi maksimal, yang bertujuan untuk mewujudkan
pelaku industri Pindar yang sehat, efisien dan berintegritas, serta menjaga
perlindungan bagi pengguna/masyarakat.
Dengan seluruh langkah penguatan ini, industri Pindar diharapkan dapat tumbuh
secara sehat, transparan, dan akuntabel, serta dapat memenuhi kebutuhan
pembiayaan masyarakat, termasuk sektor produktif. (KPO-1)