Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Ekonomi

Ini Langkah Pengawasan OJK terhadap PT Akseleran Keuangan Inklusif Indonesia dan Industri Pindar

×

Ini Langkah Pengawasan OJK terhadap PT Akseleran Keuangan Inklusif Indonesia dan Industri Pindar

Sebarkan artikel ini
OJK
Foto: Ilustrasi OJK

JAKARTA, Kalimantanpost.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memeriksa pengurus dan pemegang saham PT Akseleran Keuangan Inklusif Indonesia (AKII) serta
menjatuhkan sanksi administratif kepada AKII selaku Penyelenggara Pinjaman Daring (Pindar) berizin di OJK.

Sebagai bagian dari tindakan pengawasan terhadap AKII, OJK telah melakukan
berbagai langkah, di antaranya:

Baca Koran
  1. Meminta pengurus dan pemegang saham, untuk segera menyelesaikan
    permasalahan AKII, khususnya terkait dengan kewajiban kepada para pemberi
    dana (lender);
  2. Melakukan pemeriksaan secara langsung terhadap AKII dan evaluasi menyeluruh
    mengenai operasional, infrastruktur, dan root cause permasalahan AKII,
    termasuk kesesuaian business model AKII dengan ketentuan yang berlaku, untuk
    selanjutnya menginstruksikan pengurus dan pemegang saham agar segera
    melakukan langkah-langkah perbaikan;
  3. Melakukan monitoring secara ketat terkait dengan upaya konkret penyelesaian
    kewajiban AKII kepada para lender, penyelesaian pembiayaan bermasalah, dan
    upaya-upaya perbaikan fundamental lainnya oleh pengurus dan pemegang
    saham sesuai komitmen guna menjaga keberlangsungan kegiatan usaha AKII
    selaku Pindar berizin di OJK, termasuk memberikan pelayanan dan respon yang
    baik kepada setiap pengguna/masyarakat sebagaimana mestinya;
  4. Melakukan langkah-langkah lainnya, berupa upaya penegakan kepatuhan (law
    enforcement) terhadap pihak-pihak AKII yang terbukti melakukan pelanggaran,
    dan/atau tidak memenuhi komitmen, di antaranya penilaian kembali terhadap
    pihak utama sesuai ketentuan yang berlaku.

“OJK berkomitmen untuk melakukan pengawasan ketat dalam rangka penyelesaian
permasalahan AKII ini, serta melakukan berbagai tindakan lainnya untuk meminimalisir potensi kerugian bagi pengguna/masyarakat dan penegakan kepatuhan terhadap AKII, pengurus maupun pemegang saham,” kata Kepala Eksekutif Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman.

Penguatan Pengaturan dan Pengawasan Pindar OJK juga terus melakukan berbagai langkah kebijakan untuk mendukung
pengembangan dan penguatan industri Pindar, termasuk penguatan pengaturan
dan pengawasan, di antaranya;

Baca Juga :  Bank Indonesia Latih Public Speaking Jurnalis Ekonomi
  1. Menyusun dan menerbitkan Peta Jalan (Roadmap) Pengembangan dan
    Penguatan Industri Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi
    (LPBBTI) 2023-2028 sesuai amanah Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) sebagai panduan pengembangan dan penguatan industri Pindar;
  2. Menerbitkan POJK Nomor 40 Tahun 2024 tentang LPBBTI, yang merupakan
    pembaharuan dari ketentuan sebelumnya, ditujukan untuk memperkuat aspek
    kelembagaan, manajemen risiko, dan tata kelola, serta meningkatkan perlindungan konsumen dan mendukung pembiayaan sektor produktif dan UMKM;
  3. Melakukan pembaharuan pengaturan lebih lanjut terkait dengan manfaat
    ekonomi yang memberikan batas maksimum pengenaan biaya/bunga oleh
    industri Pindar terhadap penerima dana (borrower);
  4. Melakukan pengaturan yang membatasi industri Pindar, di mana borrower
    dibatasi mendapat pendanaan maksimum dari 3 (tiga) Pindar;
  5. Mewajibkan industri Pindar untuk menampilkan disclaimer risiko pada laman web masing-masing, memastikan konsumen memahami risiko yang melekat pada transaksi Pindar dan meminta self-declaration atas jumlah pendanaan yang dimiliki oleh borrower guna melindungi masyarakat dari potensi risiko transaksi Pindar dan menghindari jebakan berhutang yang berlebihan;
  6. Melakukan pengaturan lebih lanjut terkait:
    a. batas usia minimum (18 tahun) dan penghasilan minimum Rp3.000.000 (tiga
    juta rupiah) bagi borrower industri Pindar;
    b. batasan maksimum penempatan dana yang diperkenankan bagi Professional
    Lender dan Non-Professional Lender dengan memperhatikan penghasilan dari
    calon lender, antara lain guna mendorong masyarakat yang bertransaksi
    melalui Pindar adalah yang betul-betul memahami risiko dan portofolio yang
    dimiliki sesuai dengan toleransi risikonya;
  7. Melakukan tindakan pengawasan, antara lain:
    a. mewajibkan Pindar untuk mencairkan pinjaman hanya ke rekening atas
    nama borrower pada bank di Indonesia;
    b. penguatan proses electronic Know Your Customer (e-KYC) dan credit scoring;
    c. tidak memfasilitasi pendanaan terhadap afiliasi dari borrower yang tidak
    memiliki kemampuan keuangan yang memadai;
    d. melakukan penguatan fungsi internal control, pengawasan Dewan Komisaris,
    internal audit, dan mencegah terjadinya transaksi fiktif dan fraud;
    e. melakukan upaya penegakan kepatuhan terhadap pihak-pihak dan Pindar
    yang terbukti melakukan pelanggaran ketentuan, antara lain melaksanakan
    penilaian kembali terhadap pihak utama dengan sanksi maksimum, dan
    sanksi administratif lainnya, termasuk pencabutan izin usaha (CIU), serta
    melakukan proses tindak lanjut dugaan tindak pidana sektor jasa keuangan
    bekerja sama dengan Aparat Penegak Hukum (APH).
Baca Juga :  Ekonomi RI Alami Inflasi 0,19 Persen pada Juni 2025

Lebih lanjut, Agusman menyampaikan bahwa OJK akan terus memperkuat
pengaturan dan pengawasan industri Pindar secara terukur dalam kerangka pengembangan dan penguatan industri, serta tidak akan ragu-ragu untuk melakukan tindakan tegas terhadap pihak-pihak dan industri Pindar yang terbukti
melanggar ketentuan dengan sanksi maksimal, yang bertujuan untuk mewujudkan
pelaku industri Pindar yang sehat, efisien dan berintegritas, serta menjaga
perlindungan bagi pengguna/masyarakat.

Dengan seluruh langkah penguatan ini, industri Pindar diharapkan dapat tumbuh
secara sehat, transparan, dan akuntabel, serta dapat memenuhi kebutuhan
pembiayaan masyarakat, termasuk sektor produktif. (KPO-1)

Iklan
Iklan