BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Inspektorat Kota Banjarmasin masih menunggu rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia soal sanksi yang akan diberikan kepada oknum Bendahara Diskopumker Banjarmasin.
Inspektur Kota Banjarmasin, Dolly Syahbana, Kamis (17/7/2025) menyatakan, pihaknya hingga saat ini masih menunggu rekomendasi dari BPK RI soal kelanjutan kasus yang melibatkan ASN di Pemko Banjarmasin tersebut.
Kalau ini sudah mutlak kewenangan BPK RI, jadi kami menunggu apa rekom dari sana, untuk selanjutnya kami lakukan penindakan sesuai rekom ini,” ujar Dolly kepada awak media ini.
Lebih lanjut, ia menyebutkan jika rekomendasi dari BPK RI tersebut biasanya include dengan rincian hukuman disiplinnya untuk ASN yang bersangkutan.
Namun saat ditanya hukuman disiplin seperti apa, Dolly enggan mendahului, baik berupa prediksi ataupun perkiraan, ia hanya melakukan sesuai dengan prosedur untuk menunggu rekomendasi dari BPK RI.
“Tunggu saja nanti apa rekomnya, itu yang akan kita laksanakan nanti,” ungkap Dolly.
Disisi lain, Dolly mengingatkan kepada seluruh pejabat keuangan agar tidak bermain-main dengan laporan keuangan maupun lembar pertanggung-jawaban.
Terlebih ujarnya, bagi seorang aparatur sipil negara, yang semestinya harus menjadi contoh bagi masyarakat umum, dengan bekerja sebaik-baiknya dan sesuai prosedur yang sudah ditetapkan.
“Mudah-mudahan tidak terulang lagi hal ini, dan mari utamakan integritas sebagai tonggak utama dalam kita bekerja sehari-hari,” tutupnya. (sfr/KPO-3)