BANJARBARU, Kalimantanpost.com – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyatakan dukungan penuh terhadap rencana penetapan Desa Awang Bangkal Barat, Kecamatan Karang Intan, Kabupaten Banjar, sebagai Desa Anti Maladministrasi. Pencanangan resmi dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 31 Juli 2025 mendatang.
Kepala Dinas Kominfo Kalsel, Muhamad Muslim, menegaskan pihaknya siap mempublikasikan program tersebut secara luas melalui berbagai kanal informasi milik pemerintah provinsi.
“Kami sangat mendukung penuh, dan akan mempublikasi penetapan Desa Anti Maladministrasi ini melalui portal berita resmi serta konten media sosial yang kami kelola,” ujar Muslim di Banjarbaru, Selasa (22/7).
Program ini merupakan hasil tindak lanjut atas kajian Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Kalimantan Selatan terkait pemenuhan standar pelayanan publik di desa-desa Kalsel, yang telah disampaikan kepada Pemerintah Provinsi pada 23 Juni 2025 lalu.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kalsel, Hadi Rahman, mengatakan penetapan desa anti maladministrasi tidak dilakukan secara tiba-tiba, melainkan melalui proses evaluasi menyeluruh.
“Setidaknya ada 48 instrumen penilaian yang harus dipenuhi. Evaluasi dilakukan secara mendalam untuk memastikan kesiapan dan komitmen desa dalam menyelenggarakan pelayanan publik yang sesuai prinsip anti maladministrasi,” jelas Hadi saat memimpin Rapat Koordinasi di Kantor Desa Awang Bangkal Barat.
Rakor tersebut juga dihadiri oleh Staf Ahli Gubernur yang juga Plt. Kepala Biro Administrasi Pembangunan, Adi Santoso, Kepala Dinas PMD Provinsi, perwakilan Inspektorat, serta pejabat Kabupaten Banjar.
Menurut Hadi, sinergi antara Ombudsman, Pemprov Kalsel, dan Pemkab Banjar sangat penting dalam mendorong terciptanya tata kelola desa yang transparan dan akuntabel.
“Kami berharap Desa Awang Bangkal Barat dapat menjadi model percontohan bagi desa-desa lain di Kalimantan Selatan,” tambahnya.
Sementara itu, Kabid Pemerintahan Desa Dinas PMD Banjar, M. Hafizh Anshari, menyampaikan bahwa selain Awang Bangkal Barat, Desa Indrasari di Martapura juga telah menjalani proses penilaian serupa.
“Ombudsman menargetkan 20 desa lainnya di Kabupaten Banjar akan menyusul ditetapkan sebagai Desa Anti Maladministrasi pada 2026. Jadi totalnya menjadi 22 desa,” ungkap Hafizh.
Pembakal Awang Bangkal Barat, Pajrul Ripani, menyampaikan apresiasi atas kepercayaan yang diberikan kepada desanya.
“Kami bersyukur dan bangga. Ini sejalan dengan visi kami membangun desa yang transparan, bebas pungutan liar, dan berpihak kepada masyarakat,” ucapnya.
Ia juga menyoroti pentingnya objek wisata Kampung Putra Bulu sebagai sumber Pendapatan Asli Desa (PADes) yang turut mendukung pembangunan desa dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
“Dengan PADes yang meningkat, kami optimistis pelayanan publik di desa dapat terus ditingkatkan,” pungkas Pajrul. (Adv/dev/KPO-3)
Perwakilan Ombudsman RI Kalsel bersama jajaran Pemprov dan Pemkab Banjar saat mengikuti Rapat Koordinasi menjelang penetapan Desa Awang Bangkal Barat sebagai Desa Anti Maladministrasi. (Kalimantanpost.com/Repro Humas Pemprov Kalsel)
Kalsel Canangkan Desa Anti Maladministrasi, Kominfo Siap Dukung Publikasi
