PALEMBANG, Kalimantanpost.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) menetapkan dua orang tersangka dalam operasi tangkap tangkap (OTT) di Kantor Kecamatan Pagar Gunung, Kabupaten Lahat.
Aspidsus Kejati Sumsel Adhryansah saat konferensi pers di Palembang, Jumat, mengatakan dalam OTT itu terdapat 22 orang yang merupakan kepala desa, camat, dan staf kantor kecamatan Pagar Gunung, Lahat.
Dari jumlah tersebut, pihaknya menetapkan dua orang tersangka, yaitu N Kepala Ketua Forum Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Pagar Gunung yang juga Kepala Padang Pagun, serta Bendahara APDESI Pagar Gunung JS yang menjabat Kepala Desa Muara Dua.
Keduanya terbukti melakukan pemerasan terhadap kepala desa dengan meminta sejumlah uang yang akan disetor ke Aparat Penegak Hukum (APH) setempat.
“Setelah melalui alat bukti yang cukup, kami menetapkan N dan JS dan akan menahan nya 20 hari kedepan di Rumah Tahanan Kelas 1 Palembang sejak hari ini hingga 13 Agustus 2025,” ujarnya.
“Dari kasus tersebut, kedua tersangka ini terbukti meminta sejumlah uang yang disebut sebagai uang iuran. Setiap kepala desa wajib memberikan uang senilai Rp7 juta per tahun,” katanya.
Ia menjelaskan dalam OTT itu juga penyidik kejaksaan mengamankan barang bukti berupa uang senilai Rp65 juta. Uang itu merupakan setoran dari masing-masing kepala desa di periode pertama.
“Forum ini sudah beberapa kali melakukan hal serupa, dimulai dari 2005. Nominalnya tidak menentu. Tapi di 2025 ini mereka menerapkan satu desa sebesar Rp7 juta,” katanya.
Terkait APH yang terlibat dalam kasus tersebut, katanya, pihaknya masih melakukan penyidikan lebih mendalam terkait hal itu.
“Bahwa indikasi awal ketika kejaksaan menerima informasi adanya pemerasan ke beberapa kades, kami mendapatkan fakta dan data awal dilakukan oleh forum kades dan akan disetor ke APH, tapi kami sedang penyelidikan siapa APH yang dimaksud,” kata Adhryansah.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Lalu Subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang tentang penyalahgunaan wewenang yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yang bertujuan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi.
Kemudian Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana pemerasan yang dilakukan oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara. Dan Pasal 11 UU Tipikor tentang tindak pidana korupsi yang melibatkan penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara. (Ant/KPO-3)