JAKARTA, Kalimantanpost.com – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menegaskan besaran dana Program Indonesia Pintar (PIP) untuk jenjang SMA dan SMK naik menjadi sebesar Rp1.800.000 setelah diterbitkannya Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbduristek Nomor 19 Tahun 2024.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menjelaskan perubahan nominal tersebut telah disampaikan melalui rapat koordinasi dan sosialisasi, surat pemberitahuan ke dinas pendidikan daerah, serta tayangan di media sosial resmi Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) pada 13 Mei 2025.
“Merujuk pada Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbduristek Nomor 19 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Dasar dan Menengah, besaran dana bantuan Program Indonesia Pintar untuk siswa jenjang SMA dan SMK, termasuk Paket C dan SMA LB, adalah Rp1.800.000 per siswa per tahun,” kata Mendikdasmen Mu’ti di Jakarta pada Senin (7/7/2025).
Adapun bagi siswa kelas 10 semester ganjil dan kelas 12 di semester genap, lanjutnya, akan menerima bantuan dana sebesar Rp900.000.
Mu’ti menambahkan dana tersebut disalurkan langsung ke rekening atas nama siswa yang telah ditetapkan sebagai penerima PIP pada Surat Keputusan (SK) Pemberian PIP yang diterbitkan Puslapdik Kemendikdasmen.
“Dana yang masuk ke rekening siswa adalah sepenuhnya milik siswa yang bersangkutan, dapat ditarik dan digunakan saat dibutuhkan, dengan jenis kebutuhan, besaran yang dibutuhkan, dan kapan dibutuhkannya, disesuaikan dan ditentukan oleh masing-masing siswa,” tegasnya.
Adapun terkait realisasi penyaluran PIP, sampai bulan Juni 2025, ia menyebutkan pihaknya telah menyalurkan dana kepada 1.351.712 siswa pendidikan menengah, dengan rincian sebanyak 403.459 siswa kelas berjalan menerima Rp1.800.000 dan sebanyak 948.253 siswa kelas akhir menerima Rp900.000.
Total dana PIP untuk siswa pendidikan menengah yang telah disalurkan pada tahun 2025 adalah sebesar Rp1.579.653.900.000.
Ia pun kembali mengingatkan informasi terkait penyaluran dana PIP dapat diakses pada laman SIPINTAR (pip.kemendikdasmen.go.id), aplikasi yang secara transparan dan akuntabel menampilkan informasi jumlah siswa penerima PIP dan jumlah dana PIP dalam rekapitulasi per provinsi, per kabupaten/kota, per kecamatan, dan per satuan pendidikan dengan histori tujuh tahun terakhir.
“Untuk itu, kami mengimbau semua pihak, khususnya media, sekolah, dan pemerintah daerah, agar menggunakan acuan resmi dalam menyampaikan informasi terkait PIP, sebagai bagian dari upaya meningkatkan transparansi, ketepatan informasi, dan kepercayaan publik terhadap program bantuan pendidikan pemerintah,” kata Mu’ti. (Ant/KPO-3)