BANJARMASIN, Kalimantanpost.com — Dalam upaya mendukung percepatan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan menggelar Rapat Harmonisasi secara serentak terhadap 9 (sembilan) Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Ranperkada), Rabu (2/7/2025).
Kegiatan ini dilaksanakan secara daring dan dipimpin langsung oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Anton Edward Wardhana, dari Ruang Rapat Kepala Kantor Wilayah. Rapat diikuti oleh jajaran perancang peraturan perundang-undangan Kanwil Kemenkum Kalsel, para Kepala Bagian Hukum dari 9 Kabupaten/Kota, serta perangkat daerah yang membidangi koperasi.
Dalam sambutannya, Anton menyampaikan bahwa harmonisasi ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat gerakan koperasi melalui pembentukan Koperasi Merah Putih, sebagaimana diamanatkan dalam Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
“Seluruh Ranperkada ini harus segera diselesaikan. Ini bukan hanya soal regulasi, tapi bagian dari strategi besar membangun kemandirian desa, mendukung swasembada pangan, dan pemerataan ekonomi menuju Indonesia Emas 2045,” tegas Anton.
Pembahasan harmonisasi dilakukan secara bergiliran dimulai dari Kabupaten Hulu Sungai Selatan hingga Kota Banjarbaru, membahas aspek substansi dan teknik penyusunan peraturan sesuai dengan UU Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Meskipun dilakukan secara daring, proses harmonisasi berjalan lancar dan kondusif. Anton menyampaikan bahwa seluruh masukan dan koreksi akan dituangkan secara tertulis untuk memudahkan penyempurnaan masing-masing Ranperkada.
Adapun 4 kabupaten/kota lainnya, yakni Kabupaten Balangan, Tapin, Hulu Sungai Tengah, dan Kabupaten Banjar, telah lebih dulu menyelesaikan proses harmonisasi Ranperkada-nya.
Plt. Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Kalsel, Meidy Firmansyah, menyampaikan apresiasi atas partisipasi aktif seluruh peserta dan menegaskan komitmen Kanwil Kemenkum Kalsel untuk terus mengawal penyusunan regulasi yang mendorong pembangunan dari desa. (KPO-1)