PALANGKA RAYA, Kalimantanpost.com – Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Kalteng, Aisyah Thisia Agustiar Sabran mengatakan, produk UMKM perlu dilindungi.
Hal tersebut diungkapkannya saat menjadi narasumber dalam kegiatan Diseminasi Kekayaan Intelektual (KI) yang diselenggarakan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Kalimantan Tengah, di Palangka Raya, Rabu (23/7/2025).
Dengan mengusung tema “Mengangkat Potensi Lokal untuk Ekonomi Global melalui Kekayaan Intelektual”, kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat, khususnya pelaku usaha dan UMKM, mengenai pentingnya perlindungan hukum terhadap karya dan produk lokal melalui pendaftaran Kekayaan Intelektual.
Dalam paparannya, Ketua Dekranasda Provinsi Kalteng mengungkapkan Kalimantan Tengah memiliki kekayaan budaya, alam, dan produk kerajinan yang sangat potensial namun belum seluruhnya terlindungi secara hukum.
“Saat ini terdapat 419 unit industri kerajinan yang tersebar di seluruh kabupaten/kota di Kalteng, melibatkan 835 tenaga kerja dan investasi lebih dari Rp5,25 miliar,” ujarnya.
Produk unggulan dari berbagai daerah seperti keripik saluang Palangka Raya, rotan dan madu kelulut dari Kapuas, furniture dari Gunung Mas, hingga batik Mawinei dari Barito Timur, menurutnya, harus segera dilindungi melalui pendaftaran Kekayaan Intelektual agar tidak disalahgunakan pihak lain.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa Dekranasda memiliki peran penting dalam mendampingi, membina, dan memfasilitasi para pelaku UMKM dan perajin lokal.
“Dekranasda bukan hanya wadah promosi, tapi juga fasilitator dalam proses legalisasi produk. Kami hadir untuk memastikan produk unggulan daerah tidak hanya dikenal, tetapi juga terlindungi secara hukum. Karena ketika kekayaan intelektual dilindungi, harga diri dan nilai produk daerah ikut terangkat,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalteng, Hajrianoor mengajak para pelaku usaha, UMKM, dan pelaku ekonomi kreatif di Kalteng, baik yang bergerak di bidang kuliner, kerajinan tangan, jasa, maupun inovasi lainnya, untuk segera mendaftarkan kekayaan intelektualnya.
“Kegiatan hari ini merupakan langkah konkret untuk menyebarluaskan pemahaman, membangun kesadaran, dan mendorong pendaftaran kekayaan intelektual di semua sektor, khususnya bagi pelaku usaha dan masyarakat luas, agar potensi lokal dapat bersaing secara global,” ujarnya.
Kegiatan juga menghadirkan layanan konsultasi dan pendampingan langsung dari para ahli (expert) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalteng. Layanan ini diberikan untuk membantu peserta memahami alur, syarat, dan strategi dalam mendaftarkan kekayaan intelektual secara tepat.
Agenda dihadiri Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham Kalteng Joko Martantodan Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Budi Haryono, narasumber Dominikus Sianipar dari Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Kalimantan Tengah. (drt/KPO-4).