Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Khawatir Hidup Kembali, Pelaku Pisah Kepala Korban dalam Kasus Pembunuhan Sadis di Paramasan

×

Khawatir Hidup Kembali, Pelaku Pisah Kepala Korban dalam Kasus Pembunuhan Sadis di Paramasan

Sebarkan artikel ini
IMG 20250721 WA0018
PEMBUNUHAN DI PARAMASAN - Kapolres Banjar AKBP Dr Fadli saat konferensi pers kasus pembunuhan sadis di Hutan Paramasan. (KP/Polres Banjar)

MARTAPURA, Kalimantanpost.com – Kasus pembunuhan sadis yang memisahkan tubuh korban dan kepala yang terjadi di hutan dekat aliran Sungai Kuman, Dusun Oman, Desa Paramasan Atas, Kecamatan Paramasan, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan (Kalsel) akhirnya terungkap.

Pelaku tak hanya dilakukan isteri korban tapi dibantu saudaranya. Bukan itu saja, alasan pelaku menggorok leher hingga terputus dan memisahkannya karena khawatir korban hidup lagi.

Kalimantan Post

Anggota Polres Kabupaten Banjar pun berhasil mengamankan dua orang tersangka tersebut, FT (28), petani/pekebun dan PP (34), wiraswasta.

Kapolres Banjar AKBP Dr Fadli, Senin (21/7/2024) mengatakan, kasus ini dipicu rasa cemburu dan sakit hati.

Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa bermula pada Rabu, 16 Juli 2025, sekitar pukul 15.00 Wita, ketika korban bersama istri, anak dan rombongan sedang berjalan menuju tempat kerja di hutan.

Di tengah perjalanan, korban diduga marah-marah kepada istrinya karena cemburu terhadap rekan kerja dan saudara laki-laki istrinya.

Keributan memuncak di tepi Sungai Kuman, ketika korban memukul istrinya hingga terjatuh. Dalam kondisi terpojok, sang istri FT mengambil sebilah parang dan membacok wajah korban. Melihat hal itu, PP yang tak lain adalah kakak kandung FT dan berada tidak jauh dari lokasi ikut campur dengan mencabut parang dan belati yang dibawanya, lalu menyerang korban hingga tersungkur.

Tidak berhenti sampai di situ, FT kembali membacok lengan kiri korban hingga putus, sementara PP menggorok leher korban hingga terputus dan membuang kepala korban sekitar 7 meter dari tubuhnya.
Kedua pelaku mengaku melakukan tindakan itu karena khawatir korban “hidup kembali”.

Akibat kejadian tersebut, Tim Gabungan dari Satreskrim, Satintel, Polsek Sungai Pinang, Resmob Banjar dan Resmob Polda Kalsel segera bergerak ke lokasi. Dalam waktu singkat, kedua tersangka berhasil diamankan tanpa perlawanan.

Baca Juga :  KPK Buka Peluang Panggil Menkes Budi Gunadi di Kasus Pembangunan RSUD

Korban kemudian dievakuasi ke RSUD Ratu Zalecha Martapura untuk dilakukan visum dan perawatan jenazah.
Polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain sebilah parang dengan kumpang paralon putih panjang 60 cm (milik FT), sebilah parang dengan kumpang kayu coklat panjang 65 cm (milik PP) serta sebilah belati dengan kumpang kayu berplester biru panjang 45 cm (milik PP).

“Kasus ini masih dalam penyidikan lebih lanjut pihak kepolisian,” kata Kapolres.


Keduanya dijerat dengan Pasal 338 subsider Pasal 170 Ayat (2) ke-3e KUHPidana, yaitu barang siapa dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain, subsider barang siapa di muka umum bersama-sama melakukan penganiayaan terhadap orang yang mengakibatkan kematian”, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Wan/KPO-3)

Iklan
Iklan