Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Opini

KHIANAT

×

KHIANAT

Sebarkan artikel ini
Ahmad Barjie B
Ahmad Barjie B

Oleh : AHMAD BARJIE B

Istilah khianat berasal dari bahasa Arab, khaana-yakhuunu-khiyaanatan, artinya berkhianat, tidak jujur, tidak bisa dipercaya. Orang yang berkhianat (pengkhianat) disebut khaainun, jamaknya khawanah (Mahmud Yunus, l973: 122).

Kalimantan Post

Istilah khianat ini sudah menjadi bagian dari bahasa Indonesia, yang artinya perbuatan tidak setia, tipu daya, perbuatan yang bertentangan dengan janji. Pengkhianat adalah orang yang khianat, orang yang tidak setia kepada negara, orang yang merugikan dan mencelakakan negara atau teman sendiri (KBBI, 1990: 437).

Agak identik dengan istilah khianat adalah makar, yang artinya akal busuk, tipu daya, tipu muslihat, perbuatan atau maksud hendak menyerang, membunuh orang, atau menjatuhkan pemerintah yang sah (KBBI, l990: 547).

Istilah makar juga berasal dari bahasa Arab, makara-yamkuru-makran, artinya menipu atau tipu daya atau tipu muslihat. Pelakunya disebut maakir untuk muzakkar dan maakirah untuk muannats, jamak taksir-nya makarah dan jamak muzakkar salim-nya maakirin dan jamak muannats salim-nya maakiraat. Orang yang suka berkhianat dan melakukan tipu daya disebut juga al-makkaar (Yunus, l973: 425 dan Ahmad Warson Munawwir, l984: 1449).

Namun istilah makar dalam Islam lebih luas ruang lingkupnya daripada khianat, sebab makar dalam Islam dapat pula mencakup takzib al-anbiya (mendustakan para Nabi), fi’l al-syirk (perbuatan syirik), al-qaul (perkataan yang bersifat menipu dan menjatuhkan) serta al-hilah, yaitu perbuatan tipu daya (Muhammad al-Damaghani, 1985: 439).

Sikap khianat adalah salah satu jenis akhlak tercela (akhlaq al-mazmumah) yang sangat berbahaya, dan dalam Islam termasuk salah satu sifat munafik. Dalam sebuah hadits yang sangat terkenal dari Abi Hurairah Nabi Saw bersabda: Tanda-tanda munafik ada tiga; bila bicara ia berdusta, bila berjanji ia ingkar dan bila dipercaya ia khianat (Shahih Bukhari Jilid l Juz l, l40l H: 14).

Baca Juga :  HUKUM ALLAH

Zainuddin Hamidy, dkk (l996: 26) yang menerjemahkan kitab hadits ini menerangkan, munafik ada dua macam. Pertama, munafik dalam iktikad, yaitu mereka yang menampakkan keislaman dalam penampilan, namun di dalam hatinya tidak percaya kepada Allah dan Rasulullah, seperti dianut oleh Abdulah bin Ubay dkk, salah seorang tokoh Yahudi di Medinah. Mereka ini dikategorikan kafir bahkan lebih jahat lagi, dan di akhirat nanti dijanjikan Allah tempat paling rendah dalam neraka. Kedua, munafik dalam amal, yaitu orang yang memiliki sifat-sifat munafik sebagaimana disebutkan di atas. Mereka tidak sampai kategori kafir, namun kemunafikannya sangat merugikan dalam pergaulan.

Dalam pergaulan sehari-hari banyak sekali orang yang berkhianat. Suami atau istri yang berbuat serong, disebut berkhianat terhadap pasangannya, melanggar sumpah dan janjinya untuk setia di kala akad nikah. Pegawai atau pejabat yang korupsi, menyalahgunakan dan tidak adil terhadap rakyat, juga pengkhianat, karena ia melanggar sumpah jabatannya di bawah kitab suci, bahwa ia berjanji menjalankan undang-undang dan peraturan dengan konsekuen. Pengusaha berkhianat apabila usahanya diperoleh dengan cara tidak halal dan juga digunakan untuk hal-hal yang bukan kemaslahatan dan seterusnya.

Berpegang pada agama dan hatinurani yang senantiasa disinari cahaya kebenaran akan mencegah orang dari berkhianat dalam berbagai aspeknya. Allah selalu mengawasi setiap gerak gerik manusia, tidak ada yang luput dariNya. Kalau sekadar takut hukum dan hukuman dunia, maka orang masih mungkin berkhianat, karena semua bisa direkayasa dan diatur. Wallahu A’lam.

Iklan
Iklan