Banjarmasin, KP – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti sejumlah titik rawan terjadinya korupsi hingga modus korupsi. Disebutkan titik rawan tersebut diantaranya terdapat pada perencanaan APBD, yang di dalamnya terdapat pada pokok pikiran (pokir). Sebab pokir yang diajukan tidak sesuai dengan RKPD dan RPJMD dan terdapat benturan kepentingan dan intervensi pihak tertentu.
Hal ini diungkapkan Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah III KPK, Ely Kusumastuti, dalam Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi terkait Perencanaan dan Penganggaran yang diselenggarakan secara daring oleh Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia, Rabu (23/07/2025).

“Pokir yang tidak disampaikan secara transparan karena adanya kepentingan dan intervensi pihak tertentu yang tak sesuai kebutuhan, maka celah korupsinya akan semakin nyata,” ungkapnya.
Selain itu, titik rawan perencanaan APBD juga berpotensi muncul pada penyaluran Hibah, bansos, hingga bantuan keuangan.
“Pokir diusulkan, dilaksanakan sendiri oleh pihak pengusul bukan oleh PA atau KPA terkait. Juga pokir yang besaran atau alokasi pagu nilai tertentunya tanpa disertai rincian kebutuhan riil juga dapar menimbulkan risiko korupsi,” tambah dia.
Rakor dan dialog yang dipandu Kepala Satgas Korsup Wilayah I KPK RI, Maruli Tua Manurung itu digelar serentak untuk seluruh pemerintah daerah se-Kalimantan Selatan, dengan agenda yang membahas langkah strategis dalam mencegah korupsi, terutama pada sektor perencanaan dan penganggaran yang fokus pada peningkatan tata kelola pemerintahan daerah yang transparan dan akuntabel
Pertemuan itu turut dihadiri Wagub Kalsel Hasnuryadi Sulaiman dan jajaran serta Ketua DPRD Kalsel H. Supian HK secara daring. Sedangkan dari Pemkot Banjarmasin, kegiatan dipusatkan di Aula Kayuh Baimbai lantai 2 lantai Balai Kota Banjarmasin dengan diikuti Sekda Kota Banjarmasin Ikhsan Budiman beserta Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin.
Dalam kesempatan itu, Ely Kusumastuti menekankan bahwa rakor yang diselenggarakan tersebut bukan sekadar seremoni, melainkan momen untuk memperlihatkan kondisi riil proses perencanaan dan penganggaran di Kalimantan Selatan.
“Kami ingin menunjukkan wajah sebenarnya dari proses perencanaan dan penganggaran di Provinsi Kalsel, bukan hanya soal format, tapi soal potensi risiko korupsi yang harus kita cegah bersama,” tegasnya.
Peserta Rakor selain mendapat masukan dan arahan dari KPK, juga mendapatkan info terpenting lainnya dari Kepala BPKP Perwakilan Kalimantan Selatan, Ayi Riyanto, yang menyampaikan Hasil Evaluasi Perencanaan dan Pengangaran se Kalimantan Selatan tahun 2025.
Sementara itu, Inspektur Banjarmasin, Dolly Syahbana menyadari betul betapa pentingnya manajemen risiko terkait perencanaan dan penganggaran di masing-masing SKPD.”Pada dasarnya menganalisis dan mengasistensi pembelanjaan daerah itu penting. Ini perlu sebagai salah satu upaya mencegah terjadinya praktik korupsi,” bebernya.
Ia juga menekankan SKPD harus jeli, berhati-hati serta senantiasa berkonsultasi baik dengan BPKPAD maupun Inspektorat terkait penganggaran.”Tentu tidak bisa semua hanya dibebankan ke Inspektorat untuk mengawasi, tapi SKPD masing-masing harus bisa menjaga nama baik pemerintah daerah,” ujarnya lagi.
Dolly meminta seluruh SKPD bisa mengukur target perencanaan yang sesuai dengan proporsional dan tidak menimbulkan beban setiap tahun.
“Jangan terlalu tinggi memasang target kalau realisasi tak sesuai kenyataan. Kalau itu terus terjadi maka hutang akan terus terjadi setiap tahunnya,” pungkasnya.(nau/K-3)