RANTAU, Kalimantanpost.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti sektor perencanaan dan penganggaran sebagai titik rawan korupsi di pemerintahan daerah.
Melalui Rapat Koordinasi Virtual Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP), KPK mendorong penguatan sistem pengelolaan keuangan publik yang lebih transparan dan akuntabel.
Rapat ini diikuti Bupati Tapin H Yamani dari Aula Bappelitbang Tapin, Rabu (23/7/2025), didampingi Wakil Bupati H Juanda, Sekda Dr Sufiansyah, dan jajaran kepala SKPD.
Sementara Ketua DPRD Tapin Achmad Riduan Syah mengikuti rakor dari kantor dewan bersama unsur legislatif lainnya.
Direktur Korsup Wilayah III KPK, Ely Kusumastuti menyebutkan, agenda ini bukan sekadar rutinitas koordinasi, melainkan upaya membaca realita sistem penganggaran di Kalsel secara menyeluruh.
“Kami ingin melihat wajah asli proses perencanaan dan penganggaran. Bukan hanya soal format, tetapi tentang bagaimana potensi risiko korupsi bisa ditekan sejak awal,” ujarnya.
Ely menekankan, sekitar 90 persen potensi kerugian negara berasal dari tahapan perencanaan dan penganggaran. Karena itu, KPK tidak lagi menunggu laporan, tetapi aktif melakukan mitigasi risiko dari hulu hingga ke tahap pengadaan barang dan jasa.
Dalam konteks ini, KPK mendorong kolaborasi antarsektor, termasuk peran legislatif, untuk mengawal proses penyusunan APBD secara terbuka dan berbasis data. Transparansi dianggap sebagai kunci utama untuk meminimalkan penyimpangan.
“Kalau perencanaan dilakukan dengan benar, maka peluang korupsi bisa jauh berkurang,” tambah Ely.
Menanggapi hal tersebut, Bupati Yamani menegaskan komitmen Pemkab Tapin untuk menindaklanjuti arahan KPK.
“Kami berkomitmen menindaklanjuti sebagaimana arahan KPK,” tegas Bupati
Dikatakannya bahwa reformasi tata kelola anggaran adalah bagian dari langkah strategis membangun pemerintahan yang bersih dan responsif.
“Kami tidak ingin Tapin tertinggal dalam hal integritas. Perbaikan sistem adalah tanggung jawab bersama seluruh pemangku kebijakan,” ujarnya.
Program MCSP sendiri merupakan implementasi dari Pasal 6 huruf b Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan atas UU KPK. Melalui program ini, KPK menggalang sinergi dengan instansi pusat dan daerah untuk memperkuat pencegahan korupsi melalui pendekatan sistemik.
Dengan pengawasan yang semakin aktif dan berbasis data, KPK berharap pemerintah daerah tidak hanya menjalankan kewajiban administratif, tetapi juga berani melakukan pembenahan menyeluruh terhadap proses perencanaan dan penganggaran.
Rakor ini menjadi penanda bahwa isu tata kelola tidak bisa lagi disikapi normatif. Pemerintah daerah dituntut hadir sebagai pelaksana kebijakan yang tidak hanya taat prosedur, tetapi juga punya komitmen terhadap nilai integritas. (abd/KPO-4)