Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Balangan

Lampu Merah Budaran Kecil Paringin Aktif

×

Lampu Merah Budaran Kecil Paringin Aktif

Sebarkan artikel ini
Hal 2 Bal 3 klm 14
LAMPU MERAH - Di bundaran Paringin sudah aktif. (KP/Ist)

Balangan, KP – Lampu merah atau traffic light yang terpasag dipersimpangan bundaran kecil di kecamatan Paringin sudah mulai diaktifkan oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Balangan. Pengaktifan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL), yakni perangkat elektronik yang menggunakan lampu (merah, kuning, dan hijau) untuk mengatur lalu lintas di persimpangan jalan, penyeberangan, dan area lain yang memerlukan pengaturan lalu lintas. 

Kepala Dishub Balangan, Musa Abdullah, mengatakan, lampu merah atau traffic light yang ada di persimpangan bundaran kecil di pusat kota Paringin sudah aktif berfungsi.

Kalimantan Post

“Terlepas dari berbagai kendala, Kabupaten Balangan sudah saatnya mengaktifkan alat tersebut, berbagai kajian sudah kami lakukan dan inilah saatnya diaktifkan,” ujarnya, Senin (21/7/2025) kemarin.

Lebih lanjut ia meminta kepada masyarakat  agar mematuhi lalu lintas terlebih sudah diaktifkannya alat tersebut.

Sementara, Kabid Prasarana Dishub Balangan, Rosma Hilda menambahkan, pengaktifan ini dalam rangka simulasi, dimana nantinya akan dilakukan evaluasi dan sosialisasi.

“Simulasi ini kami rencana selama tiga hari, setelah itu akan kami lakukan evaluasi serta mensosialisasikan lebih instens lagi kepada masyarakat,” ungkapnya.

Ia menegaskan, lampu merah atau traffic light ini berfungsi untuk meningkatkan keselamatan dan kelancaran lalu lintas dengan memberikan isyarat kepada pengendara dan pejalan kaki tentang kapan harus berhenti, bersiap, atau berjalan.

“Jadi kami imbau kepada pengguna jalan agar dapat mematuhi rambu-rambu lalulintas seperti tanda lampu merah atau traffic light, karena sangat penting untuk menjaga keselamatan dan ketertiban berlalu lintas,” tegasnya. (jnd/K-6)

Baca Juga :  Rancangan Perubahan KUA PPAS APBD TA 2025 Disepakati Bersama
Iklan
Iklan