Oleh karena itu, DPRD bersama Pemko Banjarmasin selanjutnya menggodok Raperda tersebut agar hal serupa jangan lagi terulang kembali bagi seluruh pemilik usaha di kota Banjarmasin
BANJARMASIN, KP – Perusahaan di Banjarmasin bakal dilarang melakukan penahanan ijazah kepada karyawannya, sebab DPRD Kota Banjarmasin akan segera mengeluarkan Peraturan Daerahnya yang mengatur hal tersebut.
Hari ini Pansus Raperda yang merevisi Perda tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan Nomor 14 tahun 2018 sudah melakukan rapat pembahasan untuk menelaah payung hukum bagi para pekerja itu.
Ketua Pansus Muhammad Mustakim mengatakan pembuatan payung hukum tersebut disebabkan beberapa waktu lalu viral di media sosial, salah satu oknum perusahaan menahan ijazah asli karyawan.
Oleh karena itu, DPRD bersama Pemko Banjarmasin selanjutnya menggodok Raperda tersebut agar hal serupa jangan lagi terulang kembali bagi seluruh pemilik usaha di kota Banjarmasin.
“Yaitu dengan cara dibuatkan payung hukum melalui Perda, perda ini juga merevisi tentang penyelenggaraan ketenagakerjaan Nomor 14 tahun 2018 sebelumnya,” ujar Mustakim.
Ia berharap dengan adanya Perda tersebut nantinya para tenaga kerja tidak risau lagi terhadap penahanan ijazah, termasuk juga kepada para pemilik usaha tidak menggunakan sistem penahanan ijazah tersebut.
Sebelumnya, Banjarmasin belum memiliki Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarmasin tentang larangan penahanan ijazah secara spesifik diatur dalam satu peraturan tersendiri.
Namun, terdapat beberapa regulasi yang mengatur terkait perlindungan hak pekerja dan larangan penahanan dokumen termasuk ijazah.
Selain itu, DPRD Banjarmasin juga telah menyuarakan kecaman terhadap praktik penahanan ijazah oleh perusahaan dan mendesak pemerintah kota untuk membuat regulasi yang lebih jelas. (Sfr/K-3)