Kuala Kapuas, KP – Anggota DPRD Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, Abdurahman Amur, menyatakan dukungannya terhadap langkah pemerintah daerah setempat, dalam mempercepat proses legislasi badan hukum Koperasi Merah Putih (KMP) di tingkat desa dan kelurahan.
“Kami di DPRD tentu sangat mendukung kebijakan ini, karena sejalan dengan semangat pembangunan ekonomi yang berkeadilan dan berkelanjutan,” kata Abdurahman Amur, di Kuala Kapuas, Kamis (3/7/2025).
Menurut legislator dari Partai Golongan Karya (Golkar) ini, percepatan tersebut sangat penting untuk memperkuat ekonomi kerakyatan serta memperluas akses masyarakat terhadap lembaga ekonomi yang legal dan terpercaya.
Abdurahman menilai bahwa Koperasi Merah Putih memiliki potensi besar dalam mendorong kemandirian ekonomi masyarakat desa dan kelurahan.
“Dengan legalitas yang jelas, koperasi dapat berfungsi sebagai wadah yang sah dalam menampung, mengelola, dan menyalurkan berbagai kegiatan ekonomi warga, seperti simpan pinjam, usaha pertanian, perikanan, hingga Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM),” katanya.
Wakil rakyat yang kembali terpilih dari Daerah pemilihan (Dapil) Kapuas V meliputi Kecamatan Bataguh, Kapuas Timur, Tamban Catur dan Kapuas Kuala ini, juga menekankan pentingnya pendampingan dan pelatihan bagi para pengurus koperasi agar pengelolaannya profesional dan sesuai regulasi.
Selain itu, Abdurahman juga mendorong dinas terkait untuk proaktif dalam membantu proses pengurusan legalitas koperasi di tingkat desa dan kelurahan. Menurutnya, percepatan ini tidak hanya akan memberikan kepastian hukum bagi koperasi, tetapi juga meningkatkan kepercayaan masyarakat untuk berpartisipasi aktif.
“Dengan adanya badan hukum yang sah, koperasi bisa mengakses permodalan lebih mudah, termasuk dari lembaga keuangan resmi dan bantuan pemerintah,” tambahnya.
Ia berharap seluruh stakeholder dapat bersinergi demi suksesnya program ini, sehingga koperasi desa dan kelurahan Merah Putih benar-benar menjadi motor penggerak ekonomi lokal di Kabupaten Kapuas. (Iw/k-10)