Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Kalteng

Legislator Kapuas Minta Data Ulang Pemindahan Golongan Pelanggan PDAM

×

Legislator Kapuas Minta Data Ulang Pemindahan Golongan Pelanggan PDAM

Sebarkan artikel ini
Hal 4 Foto kontrak Kapuas 12
Anggota DPRD Kabupaten Kapuas, Abdullah. (kp/ist)

Kuala Kapuas, KP – Anggota DPRD Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, Abdullah, meminta Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) setempat, agar melakukan pendataan ulang terhadap pelanggan yang terdampak pemindahan golongan secara sepihak tanpa pemberitahuan.

“Kerahkan petugas ke lapangan dengan betul-betul melakukan pendataan ulang terhadap pelanggan yang benar-benar layak menerima golongan, sehingga tepat sasaran,” kata Abdullah, di Kuala Kapuas, Minggu (20/7/2025).

Kalimantan Post

Hal itu disampaikan oleh legislator dari Partai Golongan karya (Golkar) ini, setelah banyak menerima laporan keluhan warga terhadap perubahan golongan tanpa pemberitahuan kepada pelanggan PDAM.

“Saya menerima banyak keluhan dari warga yang tiba-tiba mendapati tagihan mereka melonjak, karena dikenakan biaya administrasi dan perubahan golongan. Ini jelas sangat meresahkan, terutama bagi masyarakat kecil,” katanya.

Padahal, lanjut Abdullah, pihak PDAM sudah menjelaskan kepada DPRD bahwa tidak ada kenaikan tarif pembayaran PDAM.

“Namun fakta dilapangan, masih banyak warga kita yang mengeluh adanya perubahan golongan pelanggan tanpa sosialisasi terlebih dahulu, sehingga beban pembayar menjadi naik, dan ditambah lagi pelanggan dibebankan biaya admin sebesar Rp.15 ribu,” ujarnya.

Wakil rakyat yang terpilih dari Daerah pemilihan (Dapil) Kapuas IV ini, menilai PDAM seharusnya mengedepankan prinsip pelayanan publik, termasuk dengan memberikan informasi yang jelas dan terbuka kepada pelanggan.

“Setiap perubahan kebijakan yang berdampak langsung pada konsumen harus disampaikan terlebih dahulu. Jangan sampai pelanggan dibebani tanpa tahu alasan dan aturannya,” tambahnya.

Terpisah, Direktur PDAM Kabupaten Kapuas, Abisua Setia Nugroho, melalui Kepala Bagian Keuangannya, Narwasto, menjelaskan, bahwa beban pembayaran administrasi sebesar Rp15.000 per bulan berdasarkan Peraturan Bupati (Perbub) Nomor 16 Tahun 2025, tentang pedoman penggolongan dan perhitungan tarif air minum pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Pambelom Kabupaten Kapuas.

Baca Juga :  Disbun Kalteng Dorong Inovasi Pemuda di Sektor Perkebunan

“Berkaitan dengan admin itu, di dalam Perbub itu terpisah, Rp.5 ribu biaya admin dan pemeliharaan Rp10 ribu. Untuk admin Rp.5 ribu itu untuk biaya bling dan lain-lain, dan Rp.10 ribu itu biaya pemeliharaan pipa maupun meteran kalau ada yang rusak,” kata Narwasto.

Terkait keluhan warga tentang perpindahan golongan, pihaknya mengakui karena petugas dilapangan yang di tugaskan untuk melakukan pendataan ulang pelanggan ada sebagai tidak terkaper seluruhnya.

“Kami atas nama PDAM menyampaikan permohonan maaf, dan akan melakukan surve ulang tekait golongan. Berkaitan tidak berkenan oleh pelanggan, PDAM bersedia melayani dan menampung baik dari segi pemakaian dan lain sebagainya,” terangnya.

Ditambahkannya, untuk pelanggan PDAM sendiri ada berjumlah 27 ribu pelanggan yang tersebar di beberapa kecamatan di wilayah setempat.(Iw/k-10)

Iklan
Iklan