Martapura, KP – Pemkab Banjar melalui Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan (DKUMPP) melakukan tera ulang di SPBUN milik PT Gas Borneo Anugrah, Kecamatan Aluh- Aluh, Selasa (01/07/2025).
Pengawas SPBU Hidayat menuturkan, dengan adanya SPBU Nelayan, sangat membantu masyarakat mendapatkan BBM bersubsidi dengan mudah.
“Selain itu untuk biaya produksi juga memangkas hingga 30%, jadi dapat meningkatkan produktivitas dan pendapatan nelayan,” ujarnya.
Pada kegiatan ini tim melakukan serangkaian pemeriksaan guna menjaga akurasi alat ukur yang digunakan, dari dua nozzle yang diuji di SPBU Nelayan, tidak ditemukan adanya potensi kecurangan dan dinyatakan aman.
Kadis KUMPP I Gusti Made Suryawati menuturkan, tera ulang bentuk nyata komitmen pemerintah daerah mengimplementasikan program standardisasi dan perlindungan konsumen yang digaungkan Kementerian Perdagangan.
“Setiap tahapan pengujian guna memastikan apakah pompa ukur BBM yang digunakan dalam transaksi perdagangan di SPBUN maupun SPBU berfungsi baik dan tidak menyalahi UU Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen serta UU Nomor 2 tahun 1981 tentang metrologi legal,” jelas Made.
“Karena setiap pelanggaran yang dilakukan pelaku usaha, apalagi BBM bersubsidi sangat merugikan masyarakat dan dapat diancam sanksi pidana,” pesannya.
Di kesempatan ini tim Bidang Kemetrologian dan Bina Usaha DKUMPP juga tera ulang di SPBU PT Putrasale Bangkit Bersama di Martapura.
Berdasarkan hasil pengujian kebenaran volume, totalisator, preset harga dan volume tiga nozzle, petugas juga tidak menemukan adanya kesalahan penunjukan pada pompa ukur BBM yang digunakan. (Wan/K-3)