Banjarbaru, KP– Puluhan warung remang-remang dan bangunan liar tanpa izin di Kota Banjarbaru telah dilaporkan ke Wali Kota Banjarbaru untuk ditindaklanjuti. Pendataan dilakukan oleh petugas gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banjarbaru, pada Selasa (8/7/2025) Lalu.
Kepala Satpol PP Banjarbaru, Hidayaturahman, mengatakan bahwa total terdapat 56 warung remang-remang yang masih berdiri, meski beberapa di antaranya sudah tidak lagi beroperasi.
“Sudah kita data, termasuk yang berada di Jalan Batu Besi. Seluruh data tersebut sudah kami sampaikan ke pimpinan untuk dipelajari,” ungkap Hidayaturahman.
Selain itu, Satpol PP juga mendata 93 bangunan liar yang diduga tidak memiliki izin. Bangunan-bangunan tersebut tersebar di berbagai titik, mulai dari kawasan Jalan Kenanga, Jalan Batu Besi, Jalan Lingkar Selatan arah Banjarmasin, hingga kawasan LIK Liang Anggang.
“Lokasinya tersebar di beberapa titik, khususnya di Kelurahan Landasan Ulin Tengah dan Kelurahan Landasan Ulin Selatan,” jelas Hidayaturahman yang akrab disapa Dayat.
Ia menegaskan bahwa untuk proses selanjutnya, pihaknya masih menunggu arahan langsung dari Wali Kota Banjarbaru. Termasuk terkait langkah penindakan atau pemberian sanksi kepada pemilik bangunan tak berizin tersebut.
“Kami siap menjalankan instruksi. Untuk teknisnya seperti apa, apakah diberi peringatan atau langsung ditertibkan, itu semua tergantung arahan pimpinan,” tandasnya.(dev/K-3)