BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Sebanyak enam Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) di Kota Banjarmasin yang dilakukan riset oleh Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) kini sudah memasuki babak akhir.
Anggota TACB Kota Banjarmasin, Dr Mansyur MHum mengatakan keenam ODCB sudah dikaji sejak Februari lalu dan dinyatakan sudah memenuhi syarat dan direkomendasikan menjadi objek Cagar Budaya.
“Alhamdulillah sudah selesai dilakukan riset semua, jadi enam objek ini sudah dinyataka ln cukup syarat menjadi cagar budaya,” kata Mansyur kepada awak media ini saat ditemui di ruang kerjanya, Kampus FKIP ULM Banjarmasin, Kamis (24/7).
Lebih lanjut, Mansyur menjelaskan tahapan-tahapan riset yang dilakukan terhadap ODCB yakni Rekomendasi Penetapan Cagar Budaya lewat mengkaji kelayakan objek yang diduga cagar budaya setelah melalui proses identifikasi dan klasifikasi.
“Hasil kajian ini kemudian disampaikan kepada pemerintah daerah untuk penetapan status cagar budaya,” ujar Mansyur.
Selain itu, katanya, TACB juga bertugas memberikan rekomendasi Pemeringkatan Cagar Budaya berdasarkan tingkat kepentingan dan kriteria yang ditetapkan dalam Undang-undang.
“Tugas lainnya juga melakukan rekomendasi Penghapusan Cagar Budaya, seperti cagar budaya yang musnah, hilang, atau mengalami perubahan wujud yang menghilangkan keasliannya,” ungkapnya.
“Sementara untuk enam objek yang dilakukan kajian ini, disahkan dengan SK penetapan cagar budaya oleh Wali Kota Banjarmasin,” bebernya.
Sebelumnya, di Banjarmasin, pada tahun 2025 ini dilakukan riset pada enam ODCB, dimulai dari penggalian data, dilanjutkan kajian dan perumusan.
Enam objek yang sedang diteliti adalah Klenteng, Gereja Katedral, Gardu Listrik Belanda depan Menara Pandang, Tempat Ibadat Po An Kiong, Museum Wasaka dan Jangkar yang ditemukan di Jalan Pangeran Samudera. (sfr/KPO-3)