Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Opini

MENCURI HAK

×

MENCURI HAK

Sebarkan artikel ini
Ahdiat Gazali Rahman
H AHDIAT GAZALI RAHMAN

Oleh : H AHDIAT GAZALI RAHMAN

Asal kata curi, yang berarti menurut Kamus Besar Bahaasa Indonesia (KBBI) adalah perbuatan mengambil barang orang lain tanpa hak, atau mengambil secara paksa atau tidak adil. Mencuri berarti mengambil milik orang lain tanpa izin atau dengan tidak sah, biasanya dilakukan secara sembunyi-sembunyi, mengambil atau mengambil alih tanpa hak atau izin dan dengan maksud untuk menyimpan atau memanfaatkan secara melawan hukum. Dalam Islam, mencuri (sariqah) adalah mengambil harta orang lain secara sembunyi-sembunyi tanpa izin dan hak yang sah, dengan tujuan untuk memilikinya. Perbuatan ini termasuk dosa besar dan dilarang dalam Al-Quran dan Hadis. Perilaku mencuri dalam Islam adalah salah satu tindakan yang sangat dilarang dan dipandang sebagai dosa besar. Dalam ajaran Islam, mencuri bukan hanya dianggap perbuatan yang merugikan orang lain, tetapi juga melanggar hukum Allah dan merusak tatanan sosial yang sehat.Islam menetapkan aturan yang sangat jelas mengenai perbuatan ini, termasuk hukum, pelaksanaan sanksi, dan panduan moral bagi umatnya.Dalam hukum Islam, pencurian diartikan sebagai pengambilan barang yang sudah jelas kepemilikannya, yang dilakukan secara sembunyi-sembunyi dan dengan niat untuk memiliki barang tersebut secara permanen tanpa izin dari pemiliknya.

Kalimantan Post

Secara umum, mencuri bukan hanya sekadar tindakan mengambil barang milik orang lain tanpa izin, tetapi juga mencuri hak orang lain, hak keluarga, dalam masyarakat kita saat ini yang sangat banyak diproses adalah mencuri barang(benda) pelakunya biasa mendapat hukuman oleh Negara, namun mencuri hak masih sangat minim mereka yang terlibat belum mendapat hokuman, bahkan mereka yang dirugikan tidak tahu harus kemana mengajukan tuntutan atau memohon sehingga hak mereka tak pernah hilang, seperti hak waris, berapa banyak masyarakat yang kehilangan hak warisnya, harta benda yang ditinggalkan oleh orang tua, keluarga hanya dikuasai oleh segelentir orang, hak berlalulintas betepa banyak orang yang menggunakan jalan raya bukan untuk lalu lintas, tapi dijadikan ajang tertentu, seperti pesta perkawinan di tengah jalan yang mengakibatkan hilangnya hak berlalulintas, apalagi jika diperhatikan di beberapa perempatan atau di palang pintu kereta api, masih banyak ditemukan pencurian hak berlalu lintas, padahal itu semua sudah diatur oleh Negara, jika ditemukan lampu merah, maka seorang pemakai jalan wajib berhanti, karena memberikan hak jalan kepada orang yang kebetulan men dapat lampu hijau, namun apa yang terjadi banyak sekali pengguna jalan raya yang mencuri hak orang lain dalam berkemdaraan, mereka yang dirugikan hanya mengomel, kemana harus melaporkan agar hak mereka yang diambil dapat kembali, dan mereka yang mengambil hak mendapatkan sanksi.

Baca Juga :  Anak Tidak Sekolah (ATS) Tinggi, Bagaimana Islam Memberi Solusi?

Memang Negara agak kesulitan memberikan sanksi pada mereka yang mencuri hak orang lain, sebab hak itu manusia sangat banyak, dimulai saat manusia akan lahir, disebut hak hidup, ada manusia yang tidak memberikan hak hidup pada manusia seperti usaha membunuh bayi yang baru lahir, dengan alasan bermacam-macam. Hak punya nama, banyak orang yang memberikan nama anaknya semuanya saja, hak pendidikan, hak pekerjaan, hak perkawinnan, hak keadilan dan hak lain-lain, yang sangat banyak, mungkin karena banyak hak tersebut sehingga pada saat terjadi pencurian hak oleh orang tertentu yang dicuri haknya tetap tidak sadar tetap tidak merasa dirugikan, sehingga pencurian ini berlangsung secara terus-menerus.

Tindakan mencurian terhadap barang, Islam sangat keras melarang sebagaimana firmanNya, “Laki-laki dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya sebagai pembalasan terhadap apa yang mereka lakukan, sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana”. (QS. Al Maidah : 38). Namun dalam pencurian hak, Islam juga mengatur sedemikian rupa, sebagaiman firman Allah SWT, “Wahai orang-orang yang beriman, jadilah kamu penegak (kebenaran) karena Allah (dan) saksi-saksi (yang bertindak) dengan adil. Janganlah kebencianmu terhadap suatu kaum mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlakulah adil karena (adil) itu lebih dekat kepada takwa. Bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Teliti terhadap apa yang kamu kerjakan”. (QS. Al Maidah : 8), dan sebuah hadist, Nabi mengatakan, “Manusia yang baik adalah manusia yang banyak bermanfaat bagi orang lain”. (Muslim).

Orang yang melakukan pencurian hak orang lain adalah orang yang hina hidupnya tidak bermanfaat bahkan hidupnya melahirkan kemudharatan bagi orang lain. Seperti hilangnya hak waris, hilangnya hak berlalintas dengan baik, hilangnya hak mendapat kesempatan memebrikan pendapat, hilangnya hak mendapatkan keadilan dan banyak lagi hak yang dapat dicuri orang lain.

Iklan
Iklan