Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Banjarmasin

Miris, Hanya Dua Moderator Untuk Tangani Aduan dari 4000 Perusahaan di Banjarmasin

×

Miris, Hanya Dua Moderator Untuk Tangani Aduan dari 4000 Perusahaan di Banjarmasin

Sebarkan artikel ini
Hal 5 2 Mustaqim
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Ketenagakerjaan DPRD Kota Banjarmasin, Muhammad Mustakim saat di wawancara sejumlah awak media di sekretariat DPRD Kota Banjarmasin. (KP/Zaidi)

Segera lah untuk membuka formasi tambahan atau minimal melakukan penyesuaian tenaga honorer untuk membantu beban kerja yang kian waktu semakin banyak

BANJARMASIN, KP – Minimnya moderator yang menangani aduan para perusahaan di Banjarmasin, menjadi sorotan Panitia Khusus (Pansus) Ketenagakerjaan DPRD Kota Banjarmasin, sebab dinilai posisi tersebut merupakan objek vital keberlangsungan proses aduan tersebut.

Kalimantan Post

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Ketenagakerjaan DPRD Kota Banjarmasin, Muhammad Mustakim pun mengaku prihatin atas minimnya tenaga moderator di Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Tenaga Kerja (DKUMTK) Kota Banjarmasin.

Apalagi ujarnya, sesuai database yang dikantonginya, terdapat 4000 perusahaan yang aktif beroperasi di Banjarmasin, disisi lain sambungnya, moderator yang tersedia hanya dua orang.

“Bagaimana bisa dua orang melayani 4000 perusahaan, memang awalnya ada empat moderator, namun ada satu moderator tutup usia, dan satu lainnya pensiun, kewalahan pastinya yang sisanya ini,” ujarnya kepada sejumlah awak media beberapa waktu lalu.

Mustaqim juga menyoroti kinerja dari kedua moderator itu, ia menilai dengan keterbatasan sumber daya manusia, maka akan banyak terjadi ketidak maksimalan penanganan adun.

“Saat ini, masalah-masalah ketenagakerjaan makin hari makin kompleks. Ada yang soal upah, ada juga soal pemutusan hubungan kerja, dan banyak lagi problem yang terjadi di sebuah perusahaan yang dijadikan aduan,” beber Mustakim.

Lebih lanjut, ia menakar jumlah dua moderator dengan kuantiti aduan masuk yang tidak seimbang, atas dasar ini, Mustakim juga mendesak agar pihak berwenang dalam hal ini DKUMTK untuk menambah petugas moderator seiring dengan banyaknya aduan perusahaan yang masuk.

“Yang pasti kita inginkan adalah jangan sampai hak-hak para pekerja terabaikan hanya karena kekurangan tenaga. Kita minta dinas cepat tanggap dalam merespon hal ini,” katanya.

Baca Juga :  PGMI Uniska Raih Akreditasi Unggul, Satu-Satunya di PTS Kalimantan

“Segera lah untuk membuka formasi tambahan atau minimal melakukan penyesuaian tenaga honorer untuk membantu beban kerja yang kian waktu semakin banyak,” sambung Mustakim.

Sementara itu, awak media ini pun mencoba melakukan konfirmasi kepada Kepala DKUMTK Kota Banjarmasin, Isa Ansari, namun hingga artikel ini terbit, upaya konfirmasi tak kunjung direspon oleh yang bersangkutan. (Sfr/K-3)

Iklan
Iklan