BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Minimnya moderator di Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Tenaga Kerja (DKUMTK) Kota Banjarmasin yang menangani aduan para perusahaan di Banjarmasin, menjadi sorotan Panitia Khusus (Pansus) Ketenagakerjaan DPRD Kota Banjarmasin.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Ketenagakerjaan DPRD Kota Banjarmasin, Muhammad Mustakim pun mengaku prihatin, karena di posisi tersebut merupakan objek vital keberlangsungan proses aduan tersebut.
.
Apalagi, ujarnya, sesuai database yang dikantonginya, terdapat 4.000 perusahaan yang aktif beroperasi di Banjarmasin, disisi lain sambungnya, moderator yang tersedia hanya dua orang.
“Bagaimana bisa dua orang melayani 4.000 perusahaan. Memang awalnya ada empat moderator, namun ada satu moderator tutup usia, dan satu lainnya pensiun, kewalahan pastinya yang sisanya ini,” ujarnya kepada sejumlah awak media beberapa waktu lalu.
Mustaqim juga menyoroti kinerja dari kedua moderator itu. Ia menilai, dengan keterbatasan sumber daya manusia, akan banyak terjadi ketidak maksimalan penanganan adun.
“Saat ini, masalah-masalah ketenagakerjaan makin hari makin kompleks. Ada yang soal upah, pemutusan hubungan kerja, dan banyak lagi problem yang terjadi di sebuah perusahaan yang dijadikan aduan,” beber Mustakim.
Lebih lanjut, dia menakar jumlah dua moderator dengan kuantiti aduan masuk yang tidak seimbang.
Atas dasar ini, Mustakim mendesak agar pihak berwenang dalam hal ini DKUMTK untuk menambah petugas moderator seiring dengan banyaknya aduan perusahaan yang masuk.
“Yang pasti kita inginkan adalah jangan sampai hak-hak para pekerja terabaikan hanya karena kekurangan tenaga. Kita minta dinas cepat tanggap dalam merespon hal ini,” katanya.
“Segera lah untuk membuka formasi tambahan atau minimal melakukan penyesuaian tenaga honorer untuk membantu beban kerja yang kian waktu semakin banyak,” sambung Mustakim.
Sementara itu, awak media ini pun mencoba melakukan konfirmasi kepada Kepala DKUMTK Kota Banjarmasin, Isa Ansari, namun hingga berita ini terbit, upaya konfirmasi tak kunjung direspon oleh yang bersangkutan. (sfr/KPO-3)