Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Kalsel

Pansus IV DPRD Kalsel Lakukan Studi Komparasi ke Ditjen OTDA Kemendagri Bahas Raperda Pertambangan

×

Pansus IV DPRD Kalsel Lakukan Studi Komparasi ke Ditjen OTDA Kemendagri Bahas Raperda Pertambangan

Sebarkan artikel ini
IMG 20250704 WA0017 scaled
Panitia Khusus (Pansus) IV DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) melaksanakan kunjungan kerja ke Direktorat Produk Hukum Daerah, Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Ditjen OTDA) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI pada Kamis. Kalimantanpost.com/Foto: HumasDPRDKalsel)

JAKARTA, Kalimantanpost.com – Panitia Khusus (Pansus) IV DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) melaksanakan kunjungan kerja ke Direktorat Produk Hukum Daerah, Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Ditjen OTDA) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI pada Kamis (03/07) siang. Kunjungan ini bertujuan memperdalam materi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Ketua Pansus IV DPRD Kalsel, Athaillah Hasbi, S.Sos., S.H., menyampaikan apresiasi atas sambutan hangat dari pihak Ditjen OTDA. Ia menilai, Kemendagri melalui Ditjen OTDA memiliki peran strategis dalam memberikan bimbingan dan asistensi kepada pemerintah daerah, khususnya terkait pelaksanaan otonomi daerah, pengelolaan keuangan daerah, hingga peningkatan kapasitas pemerintahan.

Kalimantan Post

“Kami berharap raperda ini ke depan dapat direalisasikan menjadi peraturan yang efektif, bahkan hingga tingkat peraturan gubernur (pergub), sehingga mampu memberi manfaat nyata bagi masyarakat Kalimantan Selatan,” ujar Athaillah.

Sementara itu, Anggota Pansus IV DPRD Kalsel, Ardiansyah, S.Hut., menyoroti pentingnya memasukkan pasal-pasal terkait dampak lingkungan dalam raperda tersebut. Ia menekankan perlunya aturan yang menjaga ekosistem sungai agar tetap bersih dan tidak terganggu aktivitas pertambangan.

“Sungai memiliki fungsi vital bagi masyarakat, baik sebagai sumber air maupun jalur wisata. Kami berharap ada ketentuan khusus yang mengatur agar aktivitas penambangan pasir, kerikil, atau galian C lainnya tidak merusak kejernihan dan fungsi sungai,” jelas Ardiansyah.

Di sisi lain, pihak Ditjen OTDA Kemendagri yang diwakili oleh Kasubdit Wilayah I Direktorat Produk Hukum Daerah, Slamet Endarto, S.Sos., M.A.P., menyambut baik kunjungan kerja Pansus IV DPRD Kalsel. Ia mengapresiasi langkah DPRD Kalsel dalam memperbaharui regulasi, termasuk revisi Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019, guna menyesuaikan dengan amanat Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022.

Baca Juga :  Satgas Pangan Polda Kalsel Sidak Pasar Antasari, Harga Bahan Pokok Masih Stabil

“Kami siap memberikan masukan dan berbagi pengalaman terkait penyusunan raperda ini, serta mendiskusikan berbagai tantangan yang mungkin dihadapi dalam implementasinya,” ujar Slamet.

Selain anggota Pansus IV DPRD Kalsel, kunjungan tersebut juga diikuti oleh mitra kerja terkait, yaitu Biro Hukum dan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan.(nau/KPO-1)

Iklan
Iklan