Banjarmasin, KP – Pemerintah Kota Banjarmasin melalui Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) menggelar kegiatan Sosialisasi Peraturan Wali Kota Banjarmasin Nomor 139 Tahun 2023 tentang tata cara penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, serta monitoring dan evaluasi hibah dan bantuan sosial (bansos). Kegiatan tersebut berlangsung di Ballroom Hotel Pyramid, Senin (28/07).
Kegiatan dibuka secara resmi oleh Wakil Wali Kota Banjarmasin, Hj. Ananda yang juga turut menjadi narasumber. Hadir pula Asisten I Setdako Banjarmasin, Machli Riyadi, Kepala Bagian Kesra, H. Juli Khair, sejumlah kepala SKPD, serta para pengelola dana hibah dan bansos di lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin.
Dalam arahannya, Ananda menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana hibah dan bansos. Ia berharap kegiatan ini dapat meningkatkan pemahaman para pengelola serta mendorong penyaluran dana yang tepat sasaran dan bermanfaat bagi masyarakat.
“Melalui sosialisasi ini, kami ingin memastikan bahwa seluruh proses, mulai dari perencanaan hingga evaluasi, dapat berjalan dengan baik dan sesuai aturan. Harapannya, laporan tidak hanya rapi secara administrasi, tetapi juga mencerminkan manfaat nyata bagi penerima,” ujar Ananda.
Ia juga mengingatkan bahwa dana hibah dan bansos rawan terjadi kekeliruan dalam pelaksanaan, sehingga diperlukan pemahaman yang utuh dan menyeluruh terhadap regulasi yang berlaku.
Ananda juga ingin memastikan tidak ada kesalahan dalam proses tersebut. Karena itu, melalui sosialisasi ini, Ia ingin semuanya bisa berjalan dengan baik dan tertib.
“Jadi yang hadir ini adalah penerima dana hibah dan bansos tahun 2025 dan yang akan menerima tahun 2026. Kami berharap bahwa ini tepat sasaran, kemudian benar-benar bermanfaat dan laporannya akuntabel,” pungkasnya. (Sfr/K-3)