Balangan, KP – Pemerintah Daerah Kabupaten Balangan menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Balangan untuk mendapatkan pendampingan dan bantuan hukum perdata dan tata usaha negara (TUN), baik secara litigasi maupun non litigasi.
“Kami optimis, kesepakatan bersama ini mempercepat penyelesaian masalah hukum di lingkungan Pemkab Balangan, baik melalui jalur litigasi atau pengadilan maupun non litigasi,” ujar Bupati H Abdul Hadi.
Kerja sama itu diawali oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana serta Pemberdayaan Masyarakat Desa (DP3A P2KB PMD), dibuktikan dengan ditandatanganinya Nota Kesepahaman (MoU) oleh Plt Kepala DP3A P2KB PMD Balangan Bejo Priyogo, Senin kemarin, di Mahligai Mayang Maurai Komp Garuda Mataram perumahan dinas pejabat Pemkab setempat.
Bupati optimistis, kemampuan dan sumber daya yang dimiliki Kejari Balangan, mampu bekerja sama menyelesaikan masalah hukum secara cepat dan efisien.
“Ini juga untuk membantu Pemda menghindari keterlambatan dan inefisiensi dalam menyelesaikan masalah hukum, sehingga dapat fokus pada tugas-tugas lainnya,” tutur Bupati.
Kepala Kejaksaan Negeri Balangan Mangantar Siregar menjelaskan, penandatanganan nota kesepahaman ini merupakan langkah penting dalam mengoptimalkan kewenangan yang diberikan negara.
Dia juga berkomitmen untuk turut aktif dalam mengidentifikasi dann mengevaluasi berbagai permasalahan di desa.
“Dengan MoU diharapkan tidak ada lagi masalah tentang perbuatan hukum atau perbuatan yang melanggar hukum di lingkungan Pemkab Balangan,” jelasnya.
Kajari Mangantar Siregar menegaskan bahwa Kejaksaan Negeri Balangan siap membantu Pemkab Nunukan menangani berbagai permasalahan hukum, baik perdata maupun tata usaha negara.
“Jika Pemda baik itu pemerintahan desa ada permasalahan, jangan ragu untuk berkomunikasi. Kami dari Kejaksaan siap membantu, apapun bentuk permasalahannya,” tegasnya..
Ia optimistis, kerja sama ini makin memperkuat sinergi antara Pemkab Balangan dan Kejari Balangan mewujudkan penegakan hukum yang adil dan transparan. (jnd/K-6)