Kandangan, KP – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) menggelar Rapat Paripurna, pembicaraan tingkat II atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Rabu (9/7/2025).
Pada rapat itu, seluruh fraksi DPRD Kabupaten HSS menyampaikan pendapat akhir, dan menyatakan setuju terhadap perubahan Perda tersebut.
Bupati HSS Syafrudin Noor mengatakan, Perda tentang Pajak dan Retribusi Daerah, merupakan instrumen penting dalam mendukung kemandirian fiskal daerah, dan menjadi pilar utama pembiayaan pembangunan yang berkelanjutan
“Perubahan Perda dilakukan sebagai bentuk respons terhadap dinamika regulasi nasional, perubahan sosial ekonomi, dan kebutuhan penyesuaian sistem pemungutan pajak dan retribusi agar lebih transparan, adil, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat,” papar Bupati.
Bupati menambahkan, langkah selanjutnya Pemkab HSS segera menindaklanjuti melalui penyusunan regulasi teknis, petunjuk pelaksanaan dan penyesuaian sistem informasi pajak dan retribusi, sehingga implementasi Perda dapat berjalan secara efektif, efisien dan tidak membebani masyarakat.
“Kami juga akan memperkuat sosialisasi kepada masyarakat dan para pelaku usaha, agar pemahaman terhadap perubahan kebijakan ini menjadi jelas dan tidak menimbulkan kebingungan,” tambahnya.
Syafrudin Noor berharap, Perda yang telah ditetapkan bersama benar-benar menjadi instrumen pembangunan, yang membawa manfaat besar bagi masyarakat.
Syafrudin Noor mengucapkan apresiasi, kepada DPRD dan seluruh pihak yang terlibat dalam proses pembahasan, sehingga Perda telah disepakati.
Diharapkannya, sinergisitas antara eksekutif dan legislatif di Kabupaten HSS dapat terus dipertahankan dan ditingkatkan. (tor/K-6)