Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hulu Sungai Selatan

Pemkab HSS Diskusi Susun Raperbup Pengelolaan Pegawai Non-ASN BLUD

×

Pemkab HSS Diskusi Susun Raperbup Pengelolaan Pegawai Non-ASN BLUD

Sebarkan artikel ini
Hal 12 HSS 1 3 klm 7
SAMBUTAN - Sekda Kabupaten HSS Muhammad Noor membuka FGD penyusunan Raperbup Perubahan Perbup Nomor 51 Tahun 2021. (KP/Ist)

Kandangan, KP – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Hulu Sungai Selatan (HSS) menggelar Forum Group Discussion (FGD), dalam rangka penyusunan Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Perubahan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 51 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengadaan, Pengangkatan, Pemberhentian dan Pengelolaan Pegawai Non ASN pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). 

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten HSS Muhammad Noor membuka kegiatan tersebut, Kamis (10/7/2025) di Hotel Roditha, Banjarbaru. 

Kalimantan Post

Peserta FGD terdiri dari perangkat daerah yang memiliki Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), serta yang sedang dalam proses pembentukannya. 

Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten HSS Fitri menjelaskan, kegiatan bertujuan untuk mempercepat penyusunan, sekaligus meminta masukan atas Raperbub sebelum dilanjutkan ke tahap fasilitasi di Biro Hukum. 

“Perbup Nomor 51 Tahun 2021 saat ini lebih terfokus pada BLUD kesehatan, sehingga melalui diskusi diharapkan dapat mengakomodir BLUD lainnya,” tambahnya.

Fitri menjelaskan, dalam Raperbub diusulkan 11 pasal perubahan, menyikapi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, yang melarang Pejabat Pembina Kepegawaian mengangkat pegawai non-ASN untuk jabatan ASN. Namun Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 tentang BLUD, memberikan ruang bagi tenaga non-ASN bekerja di BLUD.

Sekda Kabupaten HSS Muhammad Noor mengucapkan apresiasi, atas terselenggaranya kegiatan tersebut. 

“Atas nama Pemkab HSS, saya menyambut baik FGD yang dilaksanakan dalam rangka percepatan penyusunan Raperbub perubahan atas Perbup Nomor 51 Tahun 2021,” ucap Sekda. 

Muhammad Noor mengatakan, pasca terbitnya UU ASN yang membatasi pengangkatan pegawai non-ASN, kehadiran BLUD menjadi solusi terbaik bagi tenaga non-ASN di lingkungan Pemkab HSS.

Sekda berharap, kegiatan dapat menghasilkan rumusan yang komprehensif untuk penguatan tata kelola BLUD di Kabupaten HSS. (tor/K-6)

Baca Juga :  Rapat Pembentukan Satgas MBG dan Tinjau Lokasi Dapur
Iklan
Iklan