Pelaihari, KP – Pemerintah Kabupaten Tanah Laut (Tala) merancang produk hukum berupa regulasi penggunaan jalan umum sebagai jalan khusus sementara untuk angkutan pertambangan dan perkebunan.
Hal ini dilakukan sebagai respons terhadap keluhan masyarakat terkait kerusakan jalan yang disebabkan oleh penggunaan jalan umum oleh angkutan berat.
Rapat pembahasan rancangan peraturan bupati tentang pengaturan penggunaan jalan umum sebagai jalan khusus sementara digelar di Longe VIP Sekretariat Daerah (Setda) Tala, Kamis (3/7/2025).
Rapat dipimpin oleh Kepala Bagian (Kabag) Hukum Setda Tala Alfirial, SH, MH, dan dihadiri oleh berbagai stakeholder terkait, termasuk Kasat Lantas Polres Tala, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Tala, Dinas PUPR, Kasatpol PP serta Diskominfostasan.
Kabag Hukum Alfirial mengatakan bahwa produk hukum harus mudah dimengerti oleh masyarakat agar tidak menimbulkan kesalahfahaman.
Sementara itu, Kadishub Danoe Sulaiman menekankan bahwa sasaran produk hukum ini harus lebih spesifik untuk menjawab keluhan masyarakat.
“Termasuk angkutan tambang, jam operasional, penggunaan angkutan barang sesuai dengan kelas jalan kabupaten dan kerusakan jalan yang diakibatkan oleh angkutan bermuatan berat tersebut.”
Regulasi ini kelak akan disosialisasikan selama dua bulan sejak diundangkan dan diharapkan dapat menjawab permasalahan yang dihadapi masyarakat serta dapat meningkatkan kualitas infrastruktur jalan di Kabupaten Tanah Laut. (rzk/K-6)