RANTAU, Kalimantanpost.com — Setelah bergulir sejak 2021, sengketa lahan antara Pemerintah Kabupaten Tapin dan warga pemilik tanah di kawasan Jalan Penghulu, Kelurahan Rangda Malingkung, Kecamatan Tapin Utara, akhirnya mencapai ujung damai.
Pemkab Tapin secara sukarela membayar ganti rugi sebesar Rp457 juta kepada ahli waris pemilik lahan, H Umar Abdullah Al Habsyi dan kawan-kawan.
Penyelesaian ini berlangsung dalam suasana mediasi yang difasilitasi oleh Pengadilan Negeri Rantau, dan ditutup dengan penyerahan sertifikat serta pencairan dana kompensasi oleh pemerintah daerah.
Wakil Bupati Tapin, H Juanda, menyebutkan, langkah ini sebagai bentuk tanggung jawab dan kepedulian pemerintah terhadap asas keadilan.
“Alhamdulillah, mediasi ini berakhir dengan kesepakatan. Kami sepakat memberikan ganti rugi atas lahan tersebut karena prinsip kami sederhana: keadilan dan penyelesaian bermartabat,” ujar H Juanda usai penyerahan kompensasi, Rabu (30/7/2025).
H Juanda menyatakan, ke depan pihaknya akan lebih tertib dalam pencatatan aset.
“Kasus ini terjadi karena kelalaian masa lalu. Di bawah kepemimpinan sekarang, kami berkomitmen menata ulang seluruh administrasi pertanahan aset daerah agar tak ada lagi tumpang tindih kepemilikan,” ujarnya.
Ketua Pengadilan Negeri Rantau, Achmad Iyud Nugraha mengapresiasi sikap kooperatif pemerintah daerah.
“Sikap ini mencerminkan penghormatan terhadap hukum dan menjadi contoh bagaimana sengketa bisa selesai tanpa benturan. Iklim hukum yang sehat dibangun dari itikad baik,” ucapnya.
Proses eksekusi dilakukan tanpa gejolak. Setelah melalui teguran atau aanmaning, Pemkab Tapin melunasi kompensasi secara sukarela sebelum dilakukan eksekusi paksa.
Ketua PN Rantau bahkan menyebut ini sebagai preseden baik bagi penegakan hukum di daerah.
“Tidak semua sengketa harus berakhir dengan konflik. Ketika pemerintah beritikad baik, masyarakat pun merasakan keadilan. Semoga ini jadi cermin bagi daerah lain,” tambah Achmad Iyud.
Tanah seluas 4.237 meter persegi itu sebelumnya digunakan sebagai terminal bay pass. Meski sudah lama tercatat sebagai aset daerah, proses administrasi pengakuan hak belum tuntas. Gugatan pun diajukan H Rudi mewakili ahli waris pemilik tanah, dan bergulir hingga Mahkamah Agung.
Putusan MA Nomor 1670 K/PDT/2023 mempertegas bahwa tanah tersebut sah milik H Umar dan kawan-kawan, berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 166 tahun 1985. Mahkamah menyatakan penggunaan lahan oleh pemerintah daerah tanpa penyelesaian hak sebagai perbuatan melawan hukum. Pemerintah pun dihukum untuk membayar ganti rugi sebesar Rp457,6 juta. (abd/KPO-4)