BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Pemerintah Kota Banjarmasin kewalahan untuk mencukupi kebutuhan belanja pegawai khususnya gaji PPPK dalam beberapa waktu terakhir ini, kondisi ini pun diperparah dengan minimnya transfer pusat untuk penggajian tersebut.
Kepala Bidang Perbendaharaan, BPKPAD Kota Banjarmasin, Rusmariyani, SE.MM pun tak menampik jika pihaknya mesti bekerja ekstra untuk mengimbangi antara pemasukan dan pengeluaran khususnya untuk gaji PPPK tersebut.
“Karena yang kita anggarkan itu sangat kurang, syukur dibantu pusat, namun belum optimal, kami berharapnya bantuan pusat ini bisa naik lagi,” ujar Rusmariyani.
Lebih lanjut, ia merincikan di Pemko Banjarmasin terdapat dua ribu lebih PPPK, tepatnya 2.130 pegawai yang terdata dengan dana transfer dari pusat hanya senilai sekitar 9,4 miliar rupiah per tahun.
“PPPK ini kan mereka dapat gaji totalnya 14 kali dengan THR dan gaji ke-13. Jadi kalau Rp 9,4 Miliar ini dibagi 14 bulan, perbulannya hanya sekitar Rp 685 juta. Angka ini hanya mampu mengakomodir sekira 200-an PPPK perbulannya,” beber Rusmariyani.
“Sekitar 200 pegawai ini, jika disandingkan dengan jumlah PPPK itu, hanya 10 persennya saja bantuan dari pusat,” tambahnya.
Oleh karena itu, Rusmariyani berharap ada kebijakan baru yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat terkait pengalokasian gaji PPPK tersebut supaya dapat meringankan beban yang dipikul oleh Pemda termasuk Pemko Banjarmasin.
“Ini belum lagi masuk yang PPPK paruh waktu tahun ini, setiap tahunnya biasanya ada penambahan sekitar 200-300an pegawai. Kami sangat berharap dukungan lebih lagi dari Pemerintah Pusat,” katanya.
Adapun Kepala BPKPAD Kota Banjarmasin, Edy Wibowo menyebutkan sistem pendanaan PPPK pada awalnya memang didukung oleh pemerintah pusat melalui Dana Alokasi Umum (DAU). Namun, bantuan alokasi anggaran tersebut hanya mencakup sebagian formasi, sementara sisanya menjadi tanggung jawab daerah.
Menurutnya, persentase belanja pegawai yang diperkirakan kini melebihi 30 persen dari total anggaran belanja daerah. Padahal, ujarnya, batas ideal belanja pegawai sebesar 30 persen yang ditetapkan oleh pemerintah pusat sendiri pun sulit dipenuhi oleh banyak daerah, tidak hanya Kota Banjarmasin.
“Kalau ditetapkan maksimal 30 persen, rasanya hampir tidak ada daerah di Indonesia yang mampu mengikuti. Terlebih belanja pegawai ini sangat tergantung pada jumlah PPPK yang diangkat setiap tahun,” tutup edy. (Sfr)