PELAIHARI, Kalimantanpost.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Laut (Tala) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika.
Seorang pria berinisial MT berhasil diamankan petugas di sebuah rumah di Jalan Noor Sehat RT.004 RW.002, Kelurahan Pelaihari, Kecamatan Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan, Senin (28/07).
Penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan MT kerap mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah Kelurahan Pelaihari.
Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Satresnarkoba Polres Tanah Laut langsung melakukan penyelidikan mendalam hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku di kediamannya.
Dalam proses penggeledahan yang dilakukan di rumah tersangka dan disaksikan oleh warga setempat, petugas berhasil menemukan satu paket narkotika jenis sabu yang disembunyikan di dalam kamar, tepatnya di lantai.
Saat diinterogasi, tersangka mengaku barang haram tersebut dibeli dari seseorang berinisial M (DPO) seharga Rp5.000.000 dengan cara berhutang. Rencananya, sabu tersebut akan dijual kembali kepada seorang buruh serabutan di wilayah Pelaihari.
Tersangka juga mengakui sabu yang ditemukan sebagian sudah sempat dikonsumsi olehnya, namun belum sempat terjual kepada pihak lain. Kini, MT beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Tanah Laut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Tanah Laut, AKBP Ricky Boy Siallagan, melalui Kasat Resnarkoba AKP Ferry Kurniawan menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan upaya penindakan dan pencegahan terhadap penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Tanah Laut.
“Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi, dan kami pastikan akan terus menindak tegas setiap bentuk peredaran narkotika di daerah ini,” ujarnya.
Adapun barang bukti yang didapat 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang di bungkus dengan plastik klip transparan dengan berat kotor 5,77 dan berat bersih 5,52 gram. (Rzk/KPO-3)