Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
BANK KALSEL

Penguatan Tata Kelola dan Struktur Pengawasan, Bank Kalsel Terapkan Prinsif GCG Bank Kalsel

×

Penguatan Tata Kelola dan Struktur Pengawasan, Bank Kalsel Terapkan Prinsif GCG Bank Kalsel

Sebarkan artikel ini
IMG 20250724 WA0013 e1753331026524

BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Pelantikan Dewan Komisaris Bank Kalsel yangh telah dilakukan oleh Gubernur Kalimantan Selatan, H. Muhidin, setelah dinyatakan lulus melalui memenuhi regulasi dan uji kelayakan dari OJK.

Pelantikan yang merupakan tindak lanjut dari hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Luar Biasa pada 13 Maret 2025, dalam rangka merespon pengunduran diri tiga anggota Dewan Komisaris periode sebelumnya dan menetapkan susunan Dewan Komisaris baru.

Kalimantan Post

Pelantikan dilakukan setelah tiga anggota Dewan Komisaris mengundurkan diri dan telah disetujui oleh pemegang saham antara lain diantaranya adalah Hatmansyah (Komisaris Utama Independen), Syahrituah Siregar (Komisaris Independen), dan Rizal Akbar Sarupi (Komisaris).

Bahkan sebagai bentuk tanggung jawab terhadap tata kelola yang profesional, pengangkatan komisaris baru telah melalui proses Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (Fit and Proper Test)yang dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Selanjutnay seluruh calon dinyatakan lulus dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan berdasarkan ketentuan industri perbankan nasional.Pengangkatan ini dituangkan dalam Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK serta diresmikan melalui Akta Penetapan Dewan Komisaris PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan (Perseroda) Nomor 04 tanggal 11 Juli 2025.

Dan berikut susunan Dewan Komisaris Bank Kalsel periode 2025–2030:Subhan Nor Yaumil, Komisaris Utama Non Independen, Riza Aulia Komisaris Independen, Hj. Karmila Muhidin Komisaris Non Independen dan Widya Ais Sahla, Komisaris Independen.

“Keempatnya dinyatakan telah memenuhi ketentuan regulasi dan uji kelayakan dari OJK, seluruh anggota Dewan Komisaris Bank Kalsel juga telah menyelesaikan Sertifikasi Manajemen Risiko Jenjang 6 yang diselenggarakan oleh Badan Sertifikasi Manajemen Risiko (BSMR) dan semuanya dinyatakan lulus. Sertifikasi ini merupakan standar kompetensi wajib bagi pejabat pengawas perbankan dalam mendukung efektivitas fungsi pengawasan dan mitigasi risiko Bank”, ungkap Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan Bank Kalsel, Firmansyah.

Baca Juga :  Bank Kalsel Serahkan CSR Pembangunan Spot Pasar Terapung di TMII, Wujud Dukung Pelestarian Budaya dan Pemberdayaan UMKM Daerah

Sebagai informasi, proses sertifikasi profesi ini dikenal memiliki tingkat kesulitan tinggi karena menguji secara menyeluruh pemahaman, penerapan, hingga pengawasan risiko strategis dalam konteks bisnis bank.

Lulus pada Jenjang 6 membuktikan bahwa seseorang memiliki kapasitas untuk melakukan pengawasan risiko secara komprehensif, serta memahami hubungan antara risiko dan kinerja perusahaan dari sisi tata kelola, kepatuhan, dan strategi.

“Bank Kalsel berkomitmen menerapkan prinsip-prinsip GCG secara konsisten, mencakup Transparansi, Akuntabilitas, Tanggung Jawab, Independensi, dan Kewajaran, sebagai fondasi utama dalam setiap kebijakan dan pengambilan Keputusan”, pungkas Firmansyah.(ADV/KPO-1)

Iklan
Iklan