Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
HEADLINE

Plang Khilafatul Muslimin di Tapin Diturunkan Paksa

×

Plang Khilafatul Muslimin di Tapin Diturunkan Paksa

Sebarkan artikel ini
IMG 20250728 WA0043 e1753697587482

RANTAU, Kalimantanpost.com – Pemerintah Kabupaten Tapin akhirnya menertibkan plang milik organisasi terlarang Khilafatul Muslimin yang terpasang Rumah di Jalan 16B Sandar, RT 06 RW 03, Desa Kalumpang, Kecamatan Bungur. Penurunan dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja, Senin (28/7/2025) siang.

Papan nama yang bertuliskan Khilafatul Muslimin Ummul Quro Borneo Selatan lengkap dengan nomor telepon itu diturunkan setelah sebelumnya pemerintah daerah memberikan teguran secara tertulis dan pendekatan persuasif. Namun, permintaan untuk menurunkan atribut tersebut tidak diindahkan pemiliknya.

Kalimantan Post
IMG 20250728 WA0041

“Sudah kami tempuh jalur komunikasi dan surat-menyurat, tapi mereka tidak bersedia menurunkan. Maka kami ambil langkah tegas sesuai aturan,” ujar Kepala
Kesbangpol Tapin, Aulia Ulfah.

Meski penertiban dilakukan secara paksa, proses berjalan damai tanpa perlawanan. Plang tersebut hingga kini masih dibiarkan di tempat semula, namun Aulia menegaskan jika dipasang kembali, pemerintah tidak akan memberi toleransi.

“Tak ada lagi teguran kedua. Kalau mereka pasang ulang, kami tindak langsung,” tegasnya.

Penurunan atribut organisasi terlarang ini turut melibatkan unsur TNI, Polri, BIN, Satpol PP, dan Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) Kabupaten Tapin.

Aulia menegaskan, Khilafatul Muslimin merupakan organisasi yang bertentangan dengan ideologi negara dan telah dinyatakan terlarang.

“Mereka mengusung konsep negara Islam yang jelas-jelas bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945,” katanya.

Organisasi ini jelas-jelas ingin membentuk negara sendiri, bertentangan dengan konstitusi kita. Maka, tidak ada toleransi terhadap gerakan seperti ini.

Diketahui, aktivitas Khilafatul Muslimin di Tapin telah terdeteksi sejak 2021. Plang serupa juga pernah dipasang di Desa Rumintin, Kecamatan Tapin Selatan. Saat itu, terdata ada sekitar 14 orang anggota yang merupakan satu keluarga.

“Tahun 2021 sudah kita turunkan, 2022 dan 2023 mereka pasang lagi dan kami turunkan. Sekarang 2025 mereka coba pasang lagi. Kita sudah cukup bersabar dan berkoordinasi, tapi karena tidak kooperatif, kami tindak tegas,” jelas Aulia.

Baca Juga :  Presiden RI ke-7, Jokowi Datangi Polresta Surakarta Terkait Pemeriksaan Kasus Ijazah

Meski di lokasi terbaru belum ditemukan adanya anggota aktif, Aulia mengimbau masyarakat agar tidak terpengaruh oleh ajaran organisasi terlarang tersebut.

“Di lokasi terbaru ini belum terdeteksi anggota aktif, namun digunakan sebagai kantor mereka,” beber Aulia.

Ia juga menyebutkan bahwa aktivitas mereka lebih banyak dilaksanakan di luar wilayah Tapin.

“Kegiatan mereka banyak dilakukan diluar Tapin yakni di Kabupaten Paser, Kalimantan Timur dan di Sebuku, Kabupaten Kotabaru namun Kita di Tapin tetap waspada agar tidak berkembang setelah diturunkan ini, ” pungkasnya.(abd/KPO-4)

PENURUNAN PLANG – Satpol PP Kabupaten Tapin turunkan plang papan nama organisasi terlarang di Kabupaten Tapin. (Kalimantanpost.com/abdi).

Iklan
Iklan