PALANGKA RAYA, Kalimantanpost.com – Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalimantan Tengah Leonard S. Ampung serahkan bantuan keuangan kepada partai politik di Kalteng pada 2025.
Kegiatan dihadiri Kepala Badan Kesbangpol Katma F.Dirun, dan pimpinan parpol yang masuk parlemen di Kalteng, di langsungkan di Aula Jayang Tingang Lantai II Kantor Gubernur Kalimantan Tengah, Kamis (31/07/2025).
Penyaluran bantuan keuangan ini diserahkan Plt. Sekdaprov Leonard S. Ampung kepada sembilan partai politik yang telah mendapatkan kursi di DPRD Kalteng, diantaranya, PDIP, Golkar, Gerindra, Demokrat, Nasdem, PKB, PAN, PKS, dan Perindo.
Hibah bantuan keuangan partai politik ini adalah amanah UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik dan kewajiban Pemerintah untuk menyediakan Anggaran Partai Politik seperti diatur dalam Pasal 34 UU tersebut.
Ada tiga sumber pendanaan partai politik yaitu dari iuran anggota, sumbangan yang sah menurut UU dan bersumber dari APBN atau APBD.
Tahun 2025 ini bantuan keuangan partai politik disalurkan dengan nilai per suara sah sebesar Rp5 ribu, dengan jumlah anggaran sebesar Rp6,36 miliar.
Berikut rincian partai politik penerima bantuan keuangan untuk tahun anggaran 2025, yakni PDIP dengan suara sah sebanyak 320.645 suara mendapat bantuan politik sebesar Rp1,6 miliar,
Partai Golkar dengan suara sah sebanyak 212.643 mendapat bantuan politik sebesar Rp1,06 miliar.
Partai Gerindra dengan suara sah 184.818 suara mendapat bantuan politik Rp924,09 juta, Partai Demokrat dengan suara sah 130.362 suara mendapat bantuan Politik Rp651,81 juta, Partai Nasdemdengan 119.699 perolehan suara sah mendapat bantuan politik sebesar Rp598,49 juta.
Berikutnya, PKB dengan suara sah 114.810 mendapat bantuan politik sebesar Rp574,05 juta, PAN dengan suara sah sebanyak 99.495 mendapat bantuan politik sebesar Rp497,48 juta.
Partai PKS dengan suara sah sebanyak 48.910 mendapat bantuan politik sebesar Rp244,55 juta dan Perindo mendapat bantuan politik sebesar Rp815 ribu dengan perolehan suara sah sebanyak 40.963.
“Saya ingin mengingatkan dalam pengunaan bantuan keuangan partai politik harus berpedoman pada peraturan yang diamanahkan dalam Permendagri Nomor 36 dan Permendagri No 78 tentang Pengunaan Keuangan Partai Politik untuk memprioritaskan pendidikan politik,” ucap Leonard S. Ampung.
Gubernur melalui Leonard S. Ampung juga menyampaikan partai mempunyai peran penting dalam memberikan edukasi politik kepada masyarakat.
Selain itu, mendukung program pembangunan pemerintah, dan menghadirkan wakil rakyat dan kepala daerah yang terbaik melalui kontestasi politik yang sehat dan demokratis.
“Banpol ini bukan hanya memenuhi kewajiban konstitusional, tetapi juga merupakan simbol sinergi yang kuat antara eksekutif dan legislatif,” ujarnya. (drt/KPO-4).