RANTAU, Kalimantanpost.com – Selama Juli 2025, sebanyak enam kasus peredaran narkotika dan delapan tersangka ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Tapin, Kalimantan Selatan (Kalsel).
Barang bukti yang disita berupa 219,62 gram sabu, satu unit mobil, dan tiga unit sepeda motor.
Hal itu diungkap Kepolisian Resort Tapin dalam Konferensi Pers yang dipimpin langsung oleh Kapolres Tapin AKBP Weldi Rozika di dampingi Wakapolres Tapin Kompol Aunur Rozaq dan Kasat Narkoba Iptu Arifin Helda Simbolon, Jumat (25/7/2025).
“Ini bentuk komitmen kami menjaga ketertiban dan keselamatan warga Tapin dari ancaman narkoba,” kata Kapolres Tapin, AKBP Weldi Rozika.
Pengungkapan terbesar terjadi pada 23 Juli. Petugas menyita dua paket sabu seberat 208,88 gram dari dalam sebuah mobil Agya saat melintas di Jalan A. Yani, Tapin Selatan.
“Saat itu, pemilik kendaraan menolak membuka pintu hingga petugas terpaksa memecahkan kaca dan menemukan dua bundel sabu di dashboard mobil tersebut, “ujarnya
Selanjutnya tersangka yakni seorang pria berinisial MN, warga Desa Pematang Karangan Hilir, ditangkap di rumahnya dengan 30 paket sabu seberat total 7,31 gram. Barang bukti lain berupa motor Suzuki Satria F150.
Kemudian Dua tersangka, MIA (25) dan MAG (45), ditangkap di pinggir Jalan Syekh Salman Al Farisi, Desa Gadung Keramat, Kecamatan Bakarangan. Polisi mengamankan tiga paket sabu dengan total berat 0,22 gram serta motor Yamaha Xabre.
Kemudian laporan keempat yaitu Penangkapan terhadap R dan MA dilakukan di dua lokasi berbeda. Dari keduanya, polisi menyita satu paket sabu seberat 0,06 gram dan sebuah ponsel.
Kelima dari Tersangka lainnya, MN (28), warga Desa Ketapang, ditangkap di rumahnya dengan barang bukti satu paket sabu seberat 0,05 gram. Terakhir, seorang petani berinisial H (48), ditangkap di belakang rumahnya di Desa Jingah Babaris. Polisi menyita lima paket sabu dengan total berat 3,28 gram.
Kapolres menyebut, total dari penangkapan peredaran narkotika jenis sabu sabu berhasil menyita sebanyak 219 gram dan telah diamankan.
Jadi dengan seberat itu jika dinilai uang sekitar Rp329 juta. Kalau dihitung dengan harga pasar Rp1,5 juta per gram.
“Dari jumlah tersebut berpotensi menyelamatkan lebih dari 3.200 orang dari penyalahgunaan narkotika,” kata Weldi.
Dari hasil pemeriksaan, pengakuan tersangka telah menjalankan bisnis haram ini selama lebih dari satu tahun.
Kapolres menegaskan pemberantasan narkoba akan terus menjadi prioritas. Ia juga mengajak masyarakat berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.
“Perang melawan narkoba bukan hanya tugas polisi, tapi tanggung jawab bersama demi masa depan generasi kita,” pungkasnya
Para pelaku dijerat dengan pasal 114 dan 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat.(abd/KPO-3)