BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Sat Res Narkoba Polresta Banjarmasin memusnahkan barang bukti narkotika senilai Rp1,6 miliar di halaman Mapolresta Banjarmasin, Kamis (24/7/2025).
Pemusnahan Narkotika ini merupakan hasil dari pengungkapan kasus selama periode Mei hingga Juni 2025 oleh Satuan Res Narkoba Polresta Banjarmasin dan Polsek- polsek.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan meliputi sabu seberat 1.029,81 gram, ganja sebanyak 457 gram, serta 115 butir ekstasi.
Seluruh barang terlarang ini disita dari 37 laporan polisi dengan total 46 tersangka, yang terdiri dari 41 laki-laki dan 5 perempuan.
Menurut Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Cuncun Kurniadi didampingi Kasat Res Narkoba Kompol Syuaib Abdullah, keberhasilan pengungkapan tersebut turut menyelamatkan sekitar 16.019 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkoba
“Asumsi satu gram sabu bisa digunakan oleh 15 orang, satu gram ganja untuk satu orang, dan satu butir ekstasi juga untuk satu orang, maka total potensi korban yang berhasil diselamatkan mencapai lebih dari 16 ribu orang,” jelasnya.
Barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam air yang telah dicampur cairan pembersih agar tidak bisa disalahgunakan kembali.
Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin, Kompol Syuaib Abdullah, menambahkan nilai keseluruhan barang bukti tersebut jika dinominalkan mencapai Rp1.613.640.000.
“Kami akan terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba di Kota Banjarmasin hingga benar-benar bersih,” ujar Syuaib kepada awak media
Ia juga menyebutkan mayoritas pelaku merupakan residivis, sehingga proses hukum terhadap mereka dilakukan secara tegas tanpa pendekatan restorative justice.
“Sebagian besar pelaku adalah residivis, kami tidak menerapkan restorative justice dan langsung menindak tegas,” pungkasnya.(yul/KPO-3)