JAKARTA, Kalimantanpost.com – Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengatakan Polri menangani sebanyak 23.456 perkara dan menyita barang bukti narkoba senilai hampir Rp7 triliun atau Rp6,97 triliun pada pemberantasan tindak pidana penyalahgunaan narkoba.
Penanganan puluhan ribu kasus tersebut merupakan hasil kerja sama antara Polri dengan Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) dan bersama kementerian terkait.
“Polri melakukan penegakan hukum terhadap 23.456 perkara yang melibatkan 32.403 tersangka dan menyelamatkan 35,7 juta jiwa,” kata Kapolri pada acara HUT Ke-79 Bhayangkara di Kawasan Monas, Jakarta Pusat, Selasa (1/7/2025).
Selain penegakan hukum, lanjut dia, Polri juga mengidentifikasi 325 kampung narkoba dan mentransformasi 145 di antaranya menjadi kampung bebas dari narkoba.
Langkah lain yang telah dilakukan Polri adalah melaksanakan kampanye antinarkoba, merehabilitasi 1.543 korban penyalahgunaan narkoba, dan memproses 11 perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan tindak pidana narkoba.
“Serta menyita aset senilai Rp162,32 miliar,” imbuh Kapolri.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit meminta personel kepolisian untuk menangani permasalahan narkoba dengan maksimal.
“Saya harapkan rekan-rekan bisa bekerja maksimal, khususnya di daerah-daerah yang digunakan untuk wilayah singgah, wilayah pintu masuk. Demikian juga yang di daerahnya terdapat banyak sekali para pengguna narkoba, ini tolong untuk diantisipasi,” katanya.
Kapolri juga meminta personel untuk berupaya mengubah kampung narkoba menjadi kampung bebas narkoba.
“Tentunya ini perlu kerja keras kita semua, mulai dari rekan-rekan di wilayah. Bhabinkamtibmas bisa bekerja sama dengan Babinsa. Direktorat Tindak Pidana Narkoba nanti bisa bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN), sehingga kita bisa menutup peredaran narkoba ini karena ini menyangkut masalah capital outflow, ini menyangkut masalah nasib generasi muda kita,” ujarnya. (Ant/KPO-3)